Demo Mahasiswa dan Ojol di Mataram

Polisi Buru Aktor Pembakaran Gedung DPRD NTB

Insiden ini, kata Hadi, bukan hanya merugikan negara tetapi juga rakyat, karena gedung tiga lantai itu dibuat dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
INSIDEN PEMBAKARAN: Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan (tiga kiri) saat meninjau Gedung DPRD NTB usai insiden pembakaran, Minggu (31/8/2025). Hadi menegaskan akan menindak tegas oknum yang menjadi dalang pembakaran ini. 

Berikut 12 poin tuntutan mahasiswa yang Demo DPRD NTB:

Tranparansikan proses legislasi, Tolak RKUHAP dan wujudkan keadilan hukum. Pastikan RKUHAP tidak memperluas kesewenangan Jari lembaga penegak hukum, dan tekankar partisipasi masyarakat!

Hentikan skena swastanisasi pendidikan, tolak kenaikan biaya pendidikan, wujudkan pendidikan yang layak, ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada rakyat!

Hentikan perampasan lahan, evaluasi PSN gagal KEK Mandalika, Wujudkan reforma agraria suti sebagai syarat pembangunan industrialisasi nasional, bebaskan masyarakat dari kekangan fasis Prabowo-Gibran

Menuntut  alokasi dana yang yang jelas dan pro-rakyat, prioritaskan sektor-sektor yang menyané kepentingan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.

Tolak tujangan DPR yang membebani APBN, berikan upah yang layak bagi guru dan diven sujudkan upah layak nasional, sejahterahkan tenaga pendidik!

Evaluasi kinerja MBG, berikan makanan yang layak, dan hapus penggunaan dana.

Hapuskan recana pembangunan sea plane dan glamping di Gunung Rinjani, Rinjani üntitas NTB bukan untuk dinikmati sekelompok elite!

Hentikan penghisapan kepada rakyat melalui skema fiskal, evaluasi kebijakan PPh 22. ngan mempersalit UMKM melalui marketplace online!

Wujudkan jaminan sosial untuk seluruh akyat Indonesia, perluas lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia!
Hentikan kenaikan PBB P2 yang tidak berdasar dan menghisap rakyat!

Mendesak DPRD NTB menghentikan seluruh operasi tambang ilegal di wilayah Na Tenggara Barat

Mengesahkan RUU Perampasan Aset, sanksi tegas bagi para pencuri di tengah anan rakyat. 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved