NTB

6 Terdakwa Kasus Perusakan Mapolda NTB Dibebaskan Hakim

TRIBUNLOMBOK.COM/ISTIMEWA
EKSEPSI TERDAKWA - Enam terdakwa kasus perusakan gedung Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (17/11/2025). Para terdakwa dibebaskan setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi terkait dakwaan perusakan Mapolda NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Enam terdakwa kasus perusakan gedung Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya dibebaskan setelah eksepsi dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (17/11/2025). 

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg: PDM-4779/N.2.10 Eoh.2/10/2025 tanggal 12 Nopember 2025 batal demi hukum,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Mataram Rosihan Luthfi dalam amar putusan sela. 

Hakim juga memerintahkan mengembalikan berkas perkara enam terdakwa kepada jaksa penuntut umum (JPU). 

“Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan,” tutupnya. 

Atas putusan majelis hakim tersebut, Heru Sandika Triyana mewakili JPU belum memutuskan langkah hukum selanjutnya, karena masih menunggu salinan lengkap putusan. 

Sementara itu, kuasa hukum keenam terdakwa, Andre Safutra menyoroti poin yang menjadi pertimbangan besar majelis hakim menerima eksepsi pihaknya.

Baca juga: 6 Tersangka Kasus Perusakan Gedung Mapolda NTB Diserahkan ke Jaksa

“Ada salah satu terdakwa yang tidak ada namanya di dakwaan. Itu yang jadi intinya lah hakim menerima eksepsi dari penasehat hukum,” jelasnya. 

Dia mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu langkah yang akan ditempuh JPU mengenai hasil putusan sela itu. 

“Kita akan melihat apakah jaksa menerima atau keberatan terkait itu. Terkait putusan sela yang tadi hakim putuskan,” kata Andre. 

Jika nantinya jaksa mengajukan keberatan terhadap putusan majelis hakim, pihaknya perlu meneliti dalam hal apa saja poin keberatan.

 “Jadi belum selesai sampai di sini,” tandasnya

Sebagai informasi, polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus perusakan Mapolda NTB ini. 

Rinciannya, empat (L, MI, M, dan AN) merupakan mahasiswa. FA dan LA adalah masyarakat. 

Polisi menyangkakan para tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 460 KUHP. 

Di tahap penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah bukti kerusakan gerbang, tempat parkir, pintu masuk lobi Polda NTB, hingga papan lampu nama di depan gedung. 

Akibat peristiwa tersebut, Mapolda NTB mengklaim mengalami kerugian Rp280 juta.

(*)