Kamis, 11 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Penemuan Mayat Polisi di Lombok

Perbandingan Tuntutan Rizka dengan Terdakwa Lain Dalam Sidang Pembunuhan Brigadir Esco

JPU menuntut Rizka Sintiani, istri korban, dengan hukuman 14 tahun penjara karena berperan sebagai eksekutor utama.

Tayang:
TRIBUNLOMBOK.COM/Robby Firmansyah
TUNTUTAN PIDANA - Terdakwa Rizka Sintiani tertunduk usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (9/6/2026). JPU menuntut Rizka Sintiani, istri korban, dengan hukuman 14 tahun penjara karena berperan sebagai eksekutor utama. 
Ringkasan Berita:
  • JPU menuntut Rizka Sintiani, istri korban, dengan hukuman 14 tahun penjara karena berperan sebagai eksekutor utama.
  • Empat terdakwa lain masing-masing dituntut hukuman selama 9 bulan penjara.
  •  

TRIBUNLOMBOK.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan anggota Polri, Brigadir Esco Fasca Rely. 

JPU secara resmi membacakan tuntutan pidana terhadap lima terdakwa dalam dua berkas terpisah pada Selasa (9/6/2026) di Pengadilan Negeri Mataram

JPU menuntut Rizka Sintiani, istri korban, dengan hukuman 14 tahun penjara karena berperan sebagai eksekutor utama. 

Rizka dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23/2004 tentang PKDRT jo UU No. 1/2026.

Baca juga: Rizka Sintiani Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Suaminya

Sementara itu, empat terdakwa lain masih berhubungan keluarga dengan Rizka, masing-masing dituntut hukuman selama 9 bulan penjara.

Mereka antara lain, Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkah berperan membantu Rizka menyembunyikan jenazah di kebun belakang dengan dakwaan Pasal 270 jo Pasal 20 Huruf C UU No. 1/2023.

Jaksa Muthmainnah menyatakan bahwa hal yang memberatkan Rizka Sintiani adalah perbuatannya dengan status sebagai polisi aktif di Polres Lombok Barat mencoreng nama institusi. 

Selain itu, jaksa menilai Rizka berbelit-belit dan menolak mengakui perbuatan fisik yang menewaskan suaminya sendiri.

"Hal yang meringankan hukuman, terdakwa Rizka Sintiani masih memiliki dua orang anak yang masih di bawah umur yang membutuhkan sosok ibu, serta ia belum pernah dihukum sebelumnya," urai Muthmainnah.

Salah satu terdakwa, Saiun menolak disebut terbukti terlibat. 

"Mudah-mudahan saya bisa terlepas dari semua fitnah ini," kata Saiun usai mendengar pembacaan tuntutan.

Majelis hakim memberikan waktu dua hari bagi kelima terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada Kamis (11/6/2026) besok. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved