Penemuan Mayat Polisi di Lombok
Perbandingan Tuntutan Rizka dengan Terdakwa Lain Dalam Sidang Pembunuhan Brigadir Esco
JPU menuntut Rizka Sintiani, istri korban, dengan hukuman 14 tahun penjara karena berperan sebagai eksekutor utama.
Ringkasan Berita:
- JPU menuntut Rizka Sintiani, istri korban, dengan hukuman 14 tahun penjara karena berperan sebagai eksekutor utama.
- Empat terdakwa lain masing-masing dituntut hukuman selama 9 bulan penjara.
TRIBUNLOMBOK.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan anggota Polri, Brigadir Esco Fasca Rely.
JPU secara resmi membacakan tuntutan pidana terhadap lima terdakwa dalam dua berkas terpisah pada Selasa (9/6/2026) di Pengadilan Negeri Mataram.
JPU menuntut Rizka Sintiani, istri korban, dengan hukuman 14 tahun penjara karena berperan sebagai eksekutor utama.
Rizka dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23/2004 tentang PKDRT jo UU No. 1/2026.
Baca juga: Rizka Sintiani Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Suaminya
Sementara itu, empat terdakwa lain masih berhubungan keluarga dengan Rizka, masing-masing dituntut hukuman selama 9 bulan penjara.
Mereka antara lain, Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkah berperan membantu Rizka menyembunyikan jenazah di kebun belakang dengan dakwaan Pasal 270 jo Pasal 20 Huruf C UU No. 1/2023.
Jaksa Muthmainnah menyatakan bahwa hal yang memberatkan Rizka Sintiani adalah perbuatannya dengan status sebagai polisi aktif di Polres Lombok Barat mencoreng nama institusi.
Selain itu, jaksa menilai Rizka berbelit-belit dan menolak mengakui perbuatan fisik yang menewaskan suaminya sendiri.
"Hal yang meringankan hukuman, terdakwa Rizka Sintiani masih memiliki dua orang anak yang masih di bawah umur yang membutuhkan sosok ibu, serta ia belum pernah dihukum sebelumnya," urai Muthmainnah.
Salah satu terdakwa, Saiun menolak disebut terbukti terlibat.
"Mudah-mudahan saya bisa terlepas dari semua fitnah ini," kata Saiun usai mendengar pembacaan tuntutan.
Majelis hakim memberikan waktu dua hari bagi kelima terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada Kamis (11/6/2026) besok.
(*)
Brigadir Esco
Brigadir Esco Faska Rely
Kematian Brigadir Esco
Pengadilan Negeri Mataram
Brigadir Rizka
Penemuan Mayat Polisi di Lombok
| Bantu Sembunyikan Jenazah Brigadir Esco, Empat Terdakwa Dituntut 9 Bulan |
|
|---|
| Rizka Sintiani Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Suaminya |
|
|---|
| Hakim Tolak Perlawanan Rizka Sintiani Atas Kasus Pembunuhan Suaminya |
|
|---|
| Rizka Minta Hakim Hentikan Perkara Pembunuhan Brigadir Esco |
|
|---|
| Peran Keluarga Brigadir Rizka: Ikut Rekayasa Kematian Brigadir Esco |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/TUNTUTAN-BRIGADIR-RIZKA.jpg)