Opini
Bohir Demokrasi dan Transparansi Dana Kampanye
Dalam politik, tidak ada sedekah. Setiap rupiah yang diberikan kepada para bohir dan oligarki, tetap meminta timbal balik.
Dalam banyak kasus, kapasitas dan integritas kandidat sering kali kalah oleh kekuatan modal dan kedekatan dengan pusat kekuasaan. Politik akhirnya bergerak dari arena pertarungan gagasan menuju arena transaksi kepentingan.
Gejala oligarki juga tampak pada menguatnya politik dinasti, praktik politik uang dan hubungan timbal balik antara pengusaha dan penguasa. Politik dinasti membatasi persaingan politik yang sehat dan mengurangi partisipasi publik. Seperti di Lampung, di mana keluarga politik mendominasi peran kepemimpinan yang menyebabkan birokrasi tidak professional (Hafifah Ananda et al., 2025).
Pengaruh uang dalam politik menumbuhkan hubungan transaksional, di mana dukungan keuangan dari individu kaya membentuk hasil kebijakan, sering kali mendukung kepentingan elit daripada kesejahteraan publik (Reuter, 2015; Tsalitsa Haura Layyina et al., 2024).
Kekuasaan politik tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada kepentingan publik, melainkan sering terhubung dengan upaya mempertahankan akses ekonomi dan distribusi kekuasaan di antara kelompok elite tertentu.
Dinamika ini menciptakan jaringan patronase yang merusak akuntabilitas dan transparansi demokrasi, karena oligarki memanfaatkan kekayaan mereka untuk memanipulasi proses pemilihan dan keputusan legislatif, dicontohkan oleh revisi kebijakan yang signifikan selama pemerintahan Presiden Jokowi (Muhtar et al., 2025; Tsalitsa Haura Layyina et al., 2024).
Kebijakan publik kerap lebih mencerminkan kepentingan elite dibandingkan kebutuhan masyarakat luas, sehingga demokrasi semakin jauh dari prinsip keadilan sosial dan kedaulatan rakyat. Akibatnya, interkoneksi antara kekuatan ekonomi dan otoritas politik ini menimbulkan tantangan besar terhadap integritas pemerintahan demokratis di Indonesia (Mugiyanto, 2022).
Di era digital, pengaruh oligarki bahkan semakin kompleks. Penguasaan media dan pembentukan opini publik melalui buzzer politik serta manipulasi informasi menjadikan demokrasi tidak hanya dipengaruhi oleh suara rakyat, tetapi juga oleh kemampuan elite dalam mengendalikan persepsi publik.
Dalam situasi ini, masyarakat berisiko menjadi objek mobilisasi politik, bukan subjek demokrasi yang kritis. Ketika informasi dikuasai oleh kepentingan tertentu, demokrasi tidak hanya mengalami krisis representasi, tetapi juga krisis kesadaran publik.
Tantangan utama demokrasi Indonesia saat ini bukan hanya menjaga keberlangsungan pemilu, tetapi memastikan bahwa demokrasi tetap menghasilkan distribusi kekuasaan yang adil dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Tanpa pembenahan partai politik, pengendalian biaya politik, dan penguatan pendidikan politik masyarakat, demokrasi berpotensi terjebak dalam model demokrasi elektoral yang prosedural, tetapi miskin substansi keadilan dan representasi publik.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, demokrasi hanya akan menjadi ritual politik lima tahunan yang kehilangan makna sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.
Keberadaan Oligarki, kini seolah menjadi keniscayaan. Lalu apa yang bisa dilakukan untuk menjaga demokrasi ini tetap tegak berdiri?
Maka jawabanya, dengan merombak dan memperkuat regulasi terkait dana kampanye. Selama ini, potensi manipulasi pelaporan dan ketidakpatuhan peserta pemilu dalam memberikan laporan dana kampanye yang dimiliki sangat besar.
Pengeluaran dibuat pas pasan dan tidak sesuai dengan nilai biaya di lapangan. Contohnya saja, ada peserta pemilu yang melaporkan dana kampanyenya hanya Rp10.000.000 tapi baliho yang terpampang di area publik terlihat sangat banyak dengan berbagai ukuran.
Transparansi informasi dana kampanye oleh KPU pun, harus dievaluasi. Jangankan masyarakat biasa, Bawaslu sebagai lembaga Pengawas Pemilu saja hanya diberikan wewenang sebagai Pembaca atau Viewer dalam mengakses Sikadeka yang merupakan portal khusus untuk pelaporan dana kampanye.
Fenomena relawan atau simpatisan peserta pemilu, juga menjadi satu di antara pihak yang belum diatur dalam regulasi yang berkaitan dengan dana kampanye. Keberadaan relawan atau simpatisan ini, menjadi titik buta masuknya dana kampanye yang bersumber dari hasil kejahatan seperti pencucian uang atau pebisnis (oligarki) yang tidak sah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Ilustrasi-Bohir-Demokrasi.jpg)