Berita Kota Mataram

Dishub Mataram Gembok Pelanggar Parkir, Denda Roda Dua Rp100 Ribu, Roda Empat Rp250 Ribu

Dishub Mataram mulai menggembok kendaraan yang parkir sembarangan di KTL dan menerapkan denda yang signifikan.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PARKIR LIAR – Deretan kendaraan tampak memenuhi pelataran toko depan Mall Lama yang berada di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (4/7/2025). Dishub Mataram mulai menggembok kendaraan yang parkir sembarangan di KTL dan menerapkan denda. 
Ringkasan Berita:
  • Dishub Mataram mulai menggembok kendaraan yang parkir sembarangan di KTL dan menerapkan denda yang signifikan.
  • Denda yang dikenakan adalah Rp100.000,00 untuk roda dua dan Rp250.000,00 untuk roda empat.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram secara serius memulai penertiban kendaraan yang parkir sembarangan, dengan ancaman sanksi denda yang cukup besar.

Bagi para pengendara yang nekat melanggar aturan di empat titik utama Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), sanksi tegas berupa penggembokan roda menanti, diikuti dengan kewajiban membayar denda.

Kepala Dishub Kota Mataram, Zulkarwin, menegaskan a penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Ada empat KTL yang kita pantau, yakni Simpang Empat Bank Indonesia hingga Patung Buaya (Jalan Pejanggik), jalur sepeda sepanjang Jalan Udayana, Kawasan Bisnis Cakranegara (KBC), dan titik-titik larangan parkir lainnya,” ujar Zulkarwin, Minggu (23/11/2025).

“Jika tetap tidak mengindahkan, pasti kita tindak,” tegasnya.

Rincian Denda

Kendaraan Roda Dua: Pelanggar dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 per motor.

Kendaraan Roda Empat: Pelanggar dikenakan denda yang lebih tinggi, yakni Rp250.000,00 per kendaraan.

Sebagai langkah awal, kata dia, sebelum penggembokan, kendaraan yang salah parkir akan ditempeli stiker peringatan.

Stiker tersebut berbunyi “Anda salah parkir, anda melanggar pasal 287 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kami harap ini yang terakhir”.

Dishub Mataram memastikan, setiap KTL telah dilengkapi dengan rambu yang mudah terlihat, baik berupa plang maupun layar informasi digital..

Kebijakan ini diharapkan Zulkarwin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, demi terciptanya ketertiban dan kelancaran di jalanan Kota Mataram.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved