Berita Kota Mataram

Stop Parkir Sembarangan! Dishub Mataram Bakal Gembok Kendaraan yang Parkir di Kawasan Tertib

Dishub Kota Mataram akan menindak tegas dan menggembok kendaraan yang parkir sembarangan di empat Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PARKIR LIAR – Deretan kendaraan milik di pelataran toko depan Mall Lama yang berada di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (4/7/2025). Dishub Kota Mataram akan menindak tegas dan menggembok kendaraan yang parkir sembarangan di empat Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). 
Ringkasan Berita:
  • Dishub Kota Mataram akan menindak tegas dan menggembok kendaraan yang parkir sembarangan di empat Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
  • elanggar dikenakan denda, yakni Rp100.000,00 untuk kendaraan roda dua dan Rp250.000,00 untuk kendaraan roda empat.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram menegaskan keseriusannya dalam menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di wilayah ini.

Sanksi tegas berupa penggembokan (penjepitan roda) menanti para pengendara, yang enggan mematuhi aturan di empat titik utama Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kota Mataram.

Meskipun rambu larangan parkir terpasang jelas, pantauan TribunLombok.com di lapangan menunjukkan banyak pengendara, baik roda dua maupun roda empat, masih memarkirkan kendaraannya di trotoar atau di area KTL, termasuk di jalur sepeda.

Kepala Dishub Kota Mataram, Zulkarwin, menegaskan penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pelanggar.

“Ada empat KTL yang kita pantau, yakni Simpang Empat Bank Indonesia hingga Patung Buaya (Jalan Pejanggik), jalur sepeda sepanjang Jalan Udayana, Kawasan Bisnis Cakranegara (KBC), dan titik-titik larangan parkir lainnya,” ujar Zulkarwin, Minggu (23/11/2025).

“Jika tetap tidak mengindahkan, pasti kita tindak,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, kata dia, sebelum penggembokan, kendaraan yang salah parkir akan ditempeli stiker peringatan.

Stiker tersebut berbunyi “Anda salah parkir, anda melanggar pasal 287 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kami harap ini yang terakhir”.

Dishub Mataram memastikan, setiap KTL telah dilengkapi dengan rambu yang mudah terlihat, baik berupa plang maupun layar informasi digital.

Berikut rincian larangan parkir di KTL yang menjadi fokus penindakan, di antaranya, di Jalan Udayana, kendaraan dilarang parkir di atas jalur sepeda, di Simpang BI hingga Patung Buaya, tidak diperbolehkan parkir di sepanjang jalur jalan ini, kemudian di Kawasan Bisnis Cakranegara (KBC), kendaraan roda empat wajib parkir di area yang telah disediakan (dekat Inul Vizta), sementara dua lajur jalan utama dilarang untuk parkir.

“Bagi pemilik kendaraan yang mendapati roda kendaraannya telah digembok, pihaknya akan mengenakan sanksi denda sesuai jenis kendaraan,” tegasnya.

Adapun jenis kendaraan dengan tarif denda jika melanggar, di antaranya, kendaraan roda dua Rp100.000,00 per motor, sedangkan kendaraan roda empat Rp250.000,00 per kendaraan.

Kebijakan ini diharapkan Zulkarwin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, demi terciptanya ketertiban dan kelancaran di jalanan Kota Mataram.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved