Bukan Tepuk Sakinah, Ini Syarat yang Perlu Disiapkan Calon Pengantin Sebelum Menikah
Bagi calon pengantin yang berasal dari luar kecamatan juga perlu melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA asalnya.
“Cukup dari rumah, asal punya KTP, KK, dan surat pengantar dari kelurahan, bisa langsung daftar. Tapi tetap harus datang ke kantor untuk menunjukkan berkas aslinya,” jelas Muzaki.
Ia menegaskan bahwa menikah di KUA pada hari kerja tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, jika akad dilakukan di luar kantor atau di luar jam kerja, dikenakan biaya sebesar Rp600.000 yang disetorkan melalui bank.
Kendala Administrasi Masih Jadi Tantangan
Meski proses kini semakin mudah, kendala administratif masih kerap ditemui.
“Sebenarnya tidak sulit, hanya saja kadang calon pengantin malas mengurus berkas. Padahal kalau dijalani satu per satu, cepat selesai,” tutur Muzaki.
Beberapa calon pengantin juga terkendala karena belum memiliki akta kelahiran, KTP, atau akta cerai bagi yang menikah kembali. Untuk kasus pernikahan di bawah umur, KUA mewajibkan adanya izin dari pengadilan agama.
“Kalau tidak ada dispensasi, kami tidak bisa proses,” tegasnya.
Selain administrasi, Muzaki juga menyoroti adanya kasus pasangan yang menikah siri dan baru ingin mencatatkan pernikahannya kemudian hari.
“Masih banyak yang seperti itu. Kami selalu mengingatkan bahwa nikah siri melanggar aturan, jadi sebaiknya langsung dicatatkan secara resmi,” ujarnya.
Sebagai upaya pencegahan pernikahan dini dan peningkatan pemahaman hukum nikah, KUA Kecamatan Mataram juga aktif memberikan edukasi melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
“Kami sering turun ke sekolah dan pondok pesantren bersama penyuluh agama untuk memberikan pengetahuan tentang syarat dan usia ideal menikah,” ungkapnya.
Muzaki menambahkan, pesan penting bagi para calon pengantin agar tidak hanya siap secara administrasi, tetapi juga secara mental dan spiritual.
“Sebelum menikah, pelajarilah ilmu tentang kehidupan berumah tangga. Siapkan diri menjadi pemimpin yang baik, karena rumah tangga itu bukan sekadar cinta, tapi juga tanggung jawab,” pesannya.
Ia menambahkan bahwa kesiapan fisik, mental, dan ekonomi menjadi faktor penting agar rumah tangga dapat berjalan sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Dengan berbagai kemudahan layanan dan bimbingan yang diberikan, KUA Kota Mataram berharap masyarakat semakin memahami pentingnya proses pernikahan yang sah, tertib administrasi, dan dilandasi kesiapan yang matang.
KUA Mataram: Izin Poligami Tidak Mudah, Prosesnya Bisa Berbulan-bulan |
![]() |
---|
HEBOH Wanita Nikahi Wanita di Cianjur, Tega Bohongi Orang Tua dan Utang hingga Puluhan Juta |
![]() |
---|
Viral Pengantin Duduk Sendiri di Pelaminan, Ternyata Pria Kabur Setelah Ijab Kabul |
![]() |
---|
Prosedur, Syarat, dan Alur Menikah di KUA, Gratis dan Tidak Ribet |
![]() |
---|
Polsek Gunungsari Mediasi Calon Pengantin yang Terkendala Uang Pisuke di Lombok Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.