Data Pribadi Ditahan Tekong, Pria Asal Lombok Timur Gagal Menikah dan Jadi PMI
Pria 21 tahun di Lombok Timur gagal berangkat menjadi pekerja migran dengan negara tujuan Taiwan.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI) menerima pengaduan dari YH, pria 21 tahun yang gagal berangkat menjadi pekerja migran dengan negara tujuan Taiwan.
Tidak hanya itu, pria tersebut gagal menikah lantaran data diri yang diduga ditahan sponsor atau tekong.
Perwakilan ADBMI Lombok Timur, Firman Sidiq menceritakan, YH telah menunggu selama dua tahun untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan berujung dengan hisapan jempol.
“Karena data diri tertahan oleh tekong, dia tidak bisa mencari kerja,” jelas Firman, Rabu (2/7/2025).
Informasi yang diperoleh dari YH, sekitar dua tahun mendaftarkan di salah satu P3MI di Lombok Barat melalui tekong kenal baik asal Mataram.
“Keterangan YH sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp65 juta yang disetorkan ke tekong berinisial S,” sambungnya.
Informasi lainnya, diduga adanya manipulasi data korban saat membuat paspor, saat itu usianya di KTP 19 tahun dan berbeda dengan data di paspor.
“Keterangan dari korban bahwa usianya dituakan, 2 tahun yang lalu usianya sekitar 19 tahun namun dinaikkan menjadi 21 tahun,” keluhnya.
Kendati mengeluarkan uang puluhan juta, YH menarik berkas-berkas yang dimiliki, sebab tak kunjung mendapatkan kejelasan waktu keberangkatan.
“Lama menunggu, dia ambil berkas dan ambil uang tapi dikasih cuman Rp 15 juta,” keluhnya.
Data-data seperti KTP, kartu keluarga, ijazah dan paspor milik YH masih tertahan di PL atau tekong. Sehingga tidak bisa mencari pekerjaan dan tidak bisa menikah.
“Dia juga tidak bisa menikah karena data dirinya ditahan oleh tekong. YH ini sebagai potret buruk regulasi perekrutan yang tidak berpihak pada pekerja migran,” ujarnya.
Baca juga: Rinjani Special Stage: Melaju Bersama Energi, Menyatu dengan Alam
Pihaknya tengah mengawal kasus ini dan berharap dapat dituntas pada tingkat desa. Jika tidak ada itikad baik dari oknum tersebut maka akan menempuh jalur hukum.
“Kita berharap selesaikan di level desa, jika memang tidak memungkinkan dan tidak ada itikad baik dari P3MI dan PL, kita akan proses lebih lanjut sampai ke BP3 dan Polda,” ancamnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.