TRIBUNLOMBOK.COM - KPU menyiapkan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sudah menerbitkan 20 putusan PSU di sejumlah wilayah Indonesia.
MK memerintahkan KPU menggelar PSU dalam dalam rentang waktu yang beragam.
7 PSU harus digelar dalam rentang 45 hari sejak diputus oleh MK.
11 PSU digelar dalam rentang waktu 30 hari dan 2 PSU lainnya digelar dalam waktu 21 hari.
"Kita sedang menyusun tahapan untuk yang PSU, penghitungan ulang, tahapan merekrut petugas, untuk pengadaan logistiknya lagi, bimtek lagi, terutama yang PSU besar," kata Komisioner KPU Idham Holik, Rabu (12/6/2024) dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: KPU Lotim Tak Jalankan 2 Rekomendasi PSU, Bawaslu: Ada Ancaman Pidana Penjara
Idham menambahkan, PSU ini digelar tanpa tahapan kampanye sesuai Pasal 98 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.
"Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," kata Idham.
Meski tidak ada kampanye, kata Idham, KPU kabupaten/kota diminta untuk memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan atau kepala satuan pendidikan.
"Agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU usai putusan MK," ujarnya.
Idham menjelaskan bahwa MK memerintahkan PSU diselenggarakan pada hari kerja, hari libur atau hari yang diliburkan.
Idham mengatakan KPU akan tetap mengeluarkan Keputusan KPU yang berisi jadwal pelaksanaan dan alur PSU.
Baca juga: Pleno Tingkat Provinsi NTB Ungkap Alasan PSU dan Perubahan Jumlah Pemilih Disabilitas di Kota Bima
KPU tidak mempersoalkan jadwal pemungutan suara ulang yang beririsan dengan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang telah berjalan.
"KPU dan KPU daerah sudah terbiasa dengan kesimultanan atau keserentakan tahapan," kata Idham.
Terkait anggaran yang akan dipakai untuk untuk tindak lanjut putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif, anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat menegaskan dana yang digunakanan akan berbeda dengan dana yang digunakan untuk Pilkada 2024.