Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Salah satunya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 83 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di Dapil 2 Kabupaten Lombok Barat yakni Kecamatan Lembar dan Sekotong.
Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, pelaksanaan putusan MK tersebut selambat-lambatnya akan dilaksanakan 14 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
"Bagaimana pelaksanaan dan seterusnya kami akan berkonsultasi dengan KPU RI, pertama sebagai atasan kedua obyek yang digugat itu keputusan KPU RI," kata Khuwailid, Senin (10/6/2024).
Sengketa permohonan yang dikabulkan tersebut diajukan oleh pemohon Abu Bakar, Caleg DPRD Provinsi NTB dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: Gerindra Setor Bukti Dugaan Kecurangan 78 TPS di Lombok Barat saat Rapat Pleno Tingkat Provinsi NTB
Abu Bakar mengajukan sengketa ke MK karena ditemukan indikasi pergeseran suara di internal PKS.
Caleg nomor urut 2 HM Hadran Farizal mendapatkan penambahan suara dari caleg PKS nomor urut 7 Lalu Amrun dan Caleg nomor 8 Badrun Tammam.
Hal tersebut diperkuat karena adanya perbedaan jumlah suara antara formulir C hasil dan D hasil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lembar dan Sekotong.
Pelaksanaan PSU tersebut akan dilaksanakan oleh KPU Lombok Barat.
"Kita dari awal mengantisipasi kalau amar putusan seperti ini, yang harus disiapkan ini," kata mantan Ketua Bawaslu Provinsi NTB itu.
Sebelumnya 11 sengketa PHPU bergulir di MK, dari seluruh sengeketa tersebut semuanya berkaitan dengan perolehan hasil.
Perbedaan suara antar caleg diinternal partai maupun caleg antar partai termasuk sengeketa hasil caleg DPD RI.
(*)