"Berbeda. Ini tetap sumber anggarannya APBN untuk tindak lanjut putusan MK," kata pria yang akrab disapa Drajat itu.
Dana untuk tindak lanjut putusan MK ini juga merupakan dana yang sama digunakan KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi putusan-putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye