Pemilu 2024
KPU Lotim Tak Jalankan 2 Rekomendasi PSU, Bawaslu: Ada Ancaman Pidana Penjara
Ancaman pidana menanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur pasca Pemilu 2024 ini karena tak jalankan rekomendasi Bawaslu.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ancaman pidana menanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur pasca Pemilu 2024 ini.
Pasalnya dari 3 rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya 1 PSU yang dijalankan KPU di TPS 14 Desa Lando. Sedang 2 TPS yang lain TPS 02 di Bandok Kecamatan Wanasaba dan TPS di Sembalun diabaikan.
Jika mengacu pada Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 549 yang berbunyi: Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.
Hal tersebut dibenarkan pula oleh Divisi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi setelah dikonfirmasi, Sabtu (2/3/2024).
Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Soroti Keputusan KPU Tidak Gelar PSU di TPS 02 Bandok dengan Alasan Pidana
Ia mengatakan, berdasarkan temuan pelanggaran saat pencoblosan, pihaknya menyarankan untuk dilakukan PSU di tiga TPS yaitu TPS 14 desa Lando Kecamatan Terara, TPS 02 di Bandok Kecamatan Wanasaba dan TPS di Sembalun.
"Memang benar berdasarkan Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada ancaman pidana penjara bagi KPU jika tidak menetapkan PSU padahal syarat PSU itu sudah terpenuhi," ucap Junadi.
Dijelaskan Jumaidi, berdasarkan uji faktual, ditemukan bukti adanya pelanggaran di tiga TPS tersebut.
Di TPS Lando temuan ada pemilih ganda, di TPS Bandok temuan 25 pemilih yang berada diluar negeri dan luar daerah ada dalam daftar hadir pemilih. Sedangkan di TPS Sembalun temuan pemilih dari Surabaya Jawa Timur, menyalurkan hak pilihnya tetapi melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK) tapi diberikan lima kertas suara.
"Kami berani mengirimkan syarat perbaikan itu, karena kami mengganggap itu sudah memenuhi unsur untuk dilakukan PSU, tapi nyatanya KPU melakukan PSU di satu TPS," terangnya.
Lebih lanjut Jumaidi menerangkan, jika KPU hanya berdasarkan dua unsur syarat yang disebut pada Undang-undang No 7 Tahun 2017 tidak melakukan PSU, yaitu karena bencana alam dan pemilih ganda, maka itu disebut keliru.
Karena kata dia, yang paling penting, ketika ada temuan yang berdampak terhadap perolehan suara, yang tidak dilakukan dengan cara benar, maka menurut Bawaslu itu seharusnya dilakukan PSU.
"Kami dalam menetapkan PSU itu tidak main-main, karena ada temuan pelanggaran yaitu perolehan suara diperoleh dengan cara tidak benar. Satu orang saja, yang tidak punya hak untuk memilih, dan ada di daftar hadir pemilih maka itu harus dilakukan PSU, karena itu berpengaruh terhadap perolehan suara calon tertentu," tegasnya.
Saat ini pihaknya sedang mendalami temuan pelanggaran di 2 TPS yang tidak di PSU kan oleh KPU, jika memang syarat-syaratnya terpenuhi maka dilanjutkan ke pidana pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jika cukup bukti maka bisa teruskan ke DKPP, pelanggaran nanti bisa etik, teguran lisan, tertulis dan berat," jelasnya.
Baca juga: Penjelasan KPU NTB Soal Perbedaan Jenis Surat Suara saat PSU di Sejumlah TPS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.