Pemilu 2024

Penjelasan KPU NTB Soal Perbedaan Jenis Surat Suara saat PSU di Sejumlah TPS

Apabila di TPS tersebut hanya melakukan PSU Pilpres, maka telah terjadi kesalahan penggunaan surat suara di Pilpres

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Tribunnews/Jeprima
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di TPS 35 Bojong Koneng, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merekomendasikan 53 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merekomendasikan 53 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Meski demikian, satu di TPS di Kabupaten Lombok Timur batal melakukan PSU.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Agus Hilman mengatakan, PSU sejumlah TPS berbeda kategorinya.

"Misalkan ada pemilih dia memilih di satu TPS dia menggunakan surat suara yang tidak berhak dicoblos, katakan dia hanya boleh mendapatkan surat suara Pilpres dan DPD namun ternyata mendapatkan DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi dengan demikian dia hanya boleh mendapatkan surat suara yang tidak boleh," jelas Agus mencontohkan, Kamis (23/2/2024).

Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Tepis Isu Soal Upaya Suap dari Caleg

Agus menjelaskan, apabila di TPS tersebut hanya melakukan PSU Pilpres, maka telah terjadi kesalahan penggunaan surat suara di Pilpres.

"Misal salah satu TPS ada pemilih terdaftar sebagai pemilih tambahan, namun dia hanya diberi satu jenis surat suara yakni Pilpres saja karena dianggap dari luar, berarti yang dilakukan PSU hanya Pilpres karena seharusnya mendapatkan surat suara sesuai kebutuhan," lanjutnya.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan Sumber Daya Manusia ini optimistis tingkat partisipasi saat PSU masih tinggi.

Walaupun ada potesnsi warga yang tidak ikut mencoblos lagi.

Anggota Bawaslu NTB Suhardi menegaskan bahwa KPU perlu melaksanakan rekomendasi PSU.

Dia khwatir jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan maka akan berbuntut panjang.

"Jangan sampai rekomendasi yang sudah kita sampaikan tidak ditindaklanjuti, malah hasil Mahkamah Konstitusi yang merekomendasikan pemungutan suara ulang," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved