Diakuinya, hal itu perlu waktu.
Baca juga: Catat! Begini Janji Anggota DPRD NTB Soal Kasus Eksploitasi Joki Anak untuk Pacuan Kuda
Ia menyebutkan Pemprov NTB telah menempuh langkah ke arah hal tersebut.
"Kita sudah mulai berubah ke arah sana. Di beberapa pacuan kuda terakhir sudah ada aturan joki tak boleh lagi terlalu kecil. Minimal 12 tahun dan safety-nya tidak main-main," jelasnya.
"Apalagi kalau yang berlaga sekarang sudah banyak kuda-kuda besar dan kuda-kuda besar ini tidak mungkin pakai joki kecil lagi. Tapi kalau utk kuda kelas TK A, TK B, OA, dan OB mungkin joki kecil masih oke-lah karena memang kuda-kudanya nya kecil dan relatif tidak berbahaya. Lagian kuda-kuda kecil ini nggak bisa juga ditunggangi orang yang besar. Walau tidak berbahaya tetap safety harus maksimal," imbuhnya.
Pihaknya menyebutkan telah melakukan komunikasi dengan Ketua Pordasi NTB untuk mulai membuat sirkuit standar nasional yang larinya belok kanan dengan menggunakan kuda kelas besar sesuai aturan pordasi.
"Kalau ini dilakukan maka penggunaan joki kecil akan berkurang bahkan tidak ada lagi," katanya.
Perwakilan Koalisi Stop Joki Anak NTB Yan Mangandar memberikan klarifikasi kepada penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB.
Yan Mangandar menyatakan dirinya dicecar 24 pertanyaan terkait nama penyelenggara, waktu, tempat, dan bagaimana dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan lain-lain.
Yan Mangandar ketika dikonfirmasi TribunLombok.com membenarkan ihwal pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Membahayakan, Ketua DPRD NTB Minta Joki Cilik di Arena Pacuan Kuda Dihentikan
"Benar, saya tadi diperiksa selalu pelapor, kata Yan Manandar kepada TribunLombok.com, elasa (12/7/2022).
Untuk pengembangan lebih lanjut, Yan Manandar berharap Gubernur NTB Zulkieflimansyah dapat diperiksa.
Sebab, kata Yan, lokasi event pacuan kuda di penyaring Sumbawa dilakukan di atas tanah milik Gubernur NTB itu.
"Kan bukan enggak mungkin juga Pak Gubernur terlibat, karena kan pada event 18 Juni 2022 itu ada Gubernur di lokasi. Nanti saat proses pengembangan, mungkin bisa dijadikan saksi atau dijadikan terlapor kita lihat perkembangannya," jelasnya.
Yan menjelaskan, koalisi stop joki anak NTB merupakan gabungan dari 41 organisasi masyarakat sipil dan organisasi mahasiswa yang menyatakan menolak keberadaan anak sebagai joki anak di arena pacuan kuda tradisional.
"Kalau terkait lomba pacuan kuda tradisional kami tidak ada masalah ya dan memang harus dilestarikan. Tapi aturan yang melibatkan anak sebagai joki melanggar aturan dan konstitusi, karena menempatkan anak dalam keadaan berbahaya. Buktinya ada kasus yang meninggal pada 2018 dan 2022," jelasnya.
Baca juga: Gubernur NTB: Menghilangkan Joki Cilik dari Arena Pacuan Kuda Butuh Proses