HUT ke 80 RI

HUT ke-80 RI, 18 Warga Binaan Lapas Terbuka Lombok Tengah Terima Remisi Umum dan Dasawarsa

Penulis: Sinto
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBERIAN REMISI - Pemberian remisi umum dan dasawarsa kepada warga binaan dari Kepala Lapas Terbuka Lombok Tengah Muslim Surbakti dan Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah usai pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan Lapas Terbuka Lombok Tengah, Minggu (17/8/2025). Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi narapidana dan anak binaan.

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Sebanyak 18 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah mendapatkan remisi umum dan dasawarsa dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Pemberian remisi ini dilakukan setelah pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan Lapas Terbuka Lombok Tengah, Minggu (17/8/2025). 

Remisi diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh Kepala Lapas Terbuka Lombok Tengah Muslim Surbakti. 

Selain itu, Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah secara simbolis juga ikut serta menyerahkan remisi kepada satu orang perwakilan warga binaan Lapas Terbuka Lombok Tengah.

Nursiah menegaskan, euforia kemerdekaan adalah milik seluruh lapisan masyarakat, termasuk para WBP. 

Baca juga: 1.238 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi Umum pada Momen HUT ke-80 RI

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

"Syarat-syarat administratif dan substantif yang diatur dalam perundang-undangan menjadi acuan utama. Pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah, melainkan apresiasi atas kesungguhan WBP dalam mengikuti program pembinaan yang dirancang oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," jelas Nursiah. 

Program ini bersifat multisektor, mencakup pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, hingga interaksi sosial. 

Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak memegang peran strategis dalam pelaksanaannya, dengan sinergi antara petugas pemasyarakatan, keluarga, dan masyarakat

Sementara itu, Muslim Surbakti menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik, tetapi juga menjadi motivasi agar mereka terus meningkatkan kedisiplinan, semangat, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Remisi ini merupakan wujud kehadiran negara sekaligus harapan agar warga binaan dapat terus memperbaiki diri sehingga siap kembali ke tengah masyarakat,” ungkapnya.

(*)

Berita Terkini