Berita NTB

Sidang Korupsi Benih Jagung 2017, Bawahan Mantan Kadis di NTB Dituntut Lebih Ringan

Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengadaan benih jagung tahuun 2017 di Provinsi NTB Ida Wayan Wikanaya di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa 21 Desember 2021.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Mantan pegawai Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Ida Wayan Wikanaya dituntut penjara selama 11 tahun dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 senilai Rp27,35 miliar.

Wikanaya dalam proyek itu berperan sebagai pejabat pembuat komitmen proyek (PPK).

Dia mengurusi kontrak dan pertanggungjawaban dua proyek yang bermasalah.

Baca juga: Korupsi Benih Jagung 2017 Rp27,35 Miliar, Mantan Kadis Pertanian NTB Dituntut 13 Tahun Penjara

Baca juga: Profil dan Kiprah Brigjen Pol Djoko Poerwanto, Calon Kapolda NTB yang Garang Usut Korupsi

Kedua proyek itu yakni pengadaan benih jagung sebanyak 480 ton yang dikerjakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dengan kontrak Rp17,25 miliar.

Wikanaya juga mengurusi proyek yang dikerjakan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), rekanan yang mengerjakan pengadaan 849,99 ton benih jagung dengan kontrak Rp31,76 miliar.

Total kerugian negara dari dua proyek ini sebesar Rp27,35 miliar.

Masing-masing kerugian negara Rp15,43 miliar dari proyek pengadaan PT SAM.

Kemudian kerugian negara Rp11,92 dari proyek PT WBS.

Jaksa penuntut umum Fajar Alamsyah Malo membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa 21 Desember 2021.

Fajar meminta majelis hakim, yang dipimpin I Ketut Somanasa agar menyatakan Wikanaya bersalah secara sah dan meyakinkan.

“Menuntut hakim menjatuhkan pidana selama 11 tahun penjara,” kata Fajar.

Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Fajar menilai, Wikanaya lalai melaksanakan tugasnya sebagai PPK sehingga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Kelalaian itu pula yang mengakibatkan program pemerintah untuk masyarakat petani di tahun 2017 itu tidak terlaksana.

Halaman
12

Berita Terkini