Wikanaya disebut jaksa tidak menerima keuntungan atau memperkaya diri sendiri dalam korupsi itu. Tetapi memperkaya pihak lain dalam hal ini rekanan pelaksana.
"Bahwa tidak dapat dibuktikan ada dana yang bersumber dari anggaran negara dan mengalir ke terdakwa Wikanaya. Sehingga harus dibebaskan dari beban uang pengganti," ujar Fajar.
Majelis hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan dalam sidang selanjutnya pada Senin 27 Desember 2021. (*)