Berita NTB

9 Terdakwa Kasus Narkoba di NTB Dituntut Seumur Hidup hingga Pidana Mati

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOBA - Kasi Narkoba Kejati NTB Budi Muklish saat ditemui di Polda NTB, Kamis (21/8/2025). Muklish mengungkapkan sebanyak sembilan terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman maksimal. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sembilan terdakwa kasus peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), dituntut hukuman maksimal oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Kasi B Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Budi Muklish mengatakan, terdakwa ini masih melakukan upaya hukum lanjutan setelah divonis di tingkat pertama. 

"Saat ini menuntut hukuman maksimal, ada yang hukuman seumur hidup ada yang pidana mati, ada yang 20 tahun totalnya tadi sembilan orang," kata Budi, Kamis (21/8/2025). 

Budi mengatakan, dari sembilan terdakwa ini, semuanya merupakan bandar. Sementara untuk para pencandu atau pengguna akan dilakukan rehabilitasi. 

Tetapi kata Budi, tantangannya dalam melakukan rehabilitasi ini kapasitas tempat rehabilitasinya terbatas. Hanya ada di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma. 

"Kita dorong setiap kabupaten/kota buat balai rehab, supaya tidak fokus di Mataram saja," kata Budi. 

Baca juga: Polda NTB Tangkap Kurir Narkoba Lintas Provinsi, Iming-Iming Upah Jutaan Rupiah

Pertimbangan menuntut hukuman maksimal kepada para terdakwa ini, bukan hanya berdasarkan barang bukti yang ditemukan. Melainkan banyak pertimbangan lainnya. 

"Jadi barang bukti satu-satunya parameter, bisa saja BB-nya sedikit tapi dituntut hukuman mati. Karena ada yang sudah laku terjual, ada juga yang belum laku terjual," kata Budi. 

Tahun ini jumlah kasus narkoba yang ditangani aparat penegak hukum mengalami peningkatan, dari ratusan kasus pidana 40 persen merupakan kasus narkoba. 

Sementara pada tahun sebelumnya hanya 26 persen kasus narkoba yang ditangani. 

Direktur Ditres Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smardhana Elhaj mengatakan, NTB kini sudah menjadi tujuan wisata sehingga memungkinkan jaringan antar provinsi hingga internasional memilih NTB menjadi tujuan peredaran barang haram tersebut. 

"Beberapa waktu lalu ada kita amankan dari Malaysia, mereka datang langsung kesini ke Mataram melalui bandara," kata Roman. 

(*)

Berita Terkini