Polda NTB
Polda NTB Tangkap Kurir Narkoba Lintas Provinsi, Iming-Iming Upah Jutaan Rupiah
Sejumlah kasus peredaran narkoba berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sejumlah kasus peredaran narkoba berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), termasuk salah satu jaringan lintas provinsi.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, pada periode Juli hingga Agustus 2025, sebanyak 12 kasus telah ditangani, dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang.
"Kalau barang bukti yang kita amankan itu ada ganja seberat 3,7 kilogram, 599 gram atau setengah kilogram," kata Roman, Kamis (21/8/2025).
Dari belasan kasus yang ditangani ini, terdapat empat kasus yang dianggap menonjol di antaranya penangkapan yang dilakukan di jalan Bypass Desa Batujai, Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga orang tersangka inisial SH, M dan LAAZ. Barang bukti yang diamankan ganja seberat 2 kilogram.
"Ini dibungkus menggunakan plastik transparan, dibungkus kembali dengan kain batik, dan dibungkus kembali dengan plastik silver," kata Roman.
Kasus berikutnya yang dianggap menonjol penangkapan yang dilakukan pada 2 Agustus lalu, dengan tersangka inisial SA yang diamankan di Desa Seteluk, Batu Layar Lombok Barat.
Barang bukti yang diamankan lima bungkus kristal yang diduga shabu seberat 494 gram. SA mendapatkan barang haram tersebut, dari seseorang inisial N dari Bali menuju Lombok.
"SA ini diiming-imingi uang senilai lima juta rupiah," kata mantan Kapolres Asahan itu.
Berikutnya kata Roman kasus yang yang menonjol yakni tersangka yang diamankan pada 3 Agustus, inisial MA dan M di tangkap di Dermaga Penyebrangan Lembar.
Barang bukti yang diamankan berupa shabu seberat 92,2 gram."Barang ini dibungkus menggunakan plastik transparan yang dilapis lagi dengan tisue berwarna putih, dililit lagi dengan plastik berwarna hitam," kata Roman.
MA diperintahkan oleh tersangka M untuk membawa barang haram tersebut dari Bali, dengan iming-iming mendapatkan upah Rp5 juta bila sudah diterima oleh pemesan.
Kasus terakhir yang dianggap menonjol juga, peredaran narkoba lintas provinsi dengan tersangka inisial YDH dan IKA.
Keduanya diamankan di Desa Batukumbung, Kabupaten Lombok Barat, dengan barang bukti ganja 1,4 kilogram.
Rencana barang tersebut akan diedarkan di Gili Trawangan, dimana IKA bekerja di objek wisata andalan tersebut dan meminta bantuan YDH untuk membeli narkotika dari seseorang bernama N dengan iming-iming Rp1 juta.
Polda NTB Musnahkan 33 Kg Ganja dan 1,5 Kg Sabu Hasil Pengungkapan April hingga Agustus |
![]() |
---|
Polda NTB Ciduk Kurir Narkoba dari Riau, BB Disimpan di Dubur |
![]() |
---|
Polda NTB Catat 7.017 Kejahatan Terjadi Sepanjang Tahun 2024 |
![]() |
---|
Polda NTB Amankan Kurir Narkoba Lintas Provinsi, Barang Bukti 4,9 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Jabat Kapolda NTB, Hadi Gunawan Siap Jaga Keamanan Proyek Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.