Polda NTB
Polda NTB Ciduk Kurir Narkoba dari Riau, BB Disimpan di Dubur
Polda NTB menangkap seorang kurir inisial N (48) yang sedang membawa sabu dari Riau dengan modus simpan di dubur.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang kurir inisial N (48) yang sedang membawa sabu dari Riau.
N sehari-hari merupakan buruh harian lepas yang berasal dari Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, modus yang digunakan N saat membawa sabu dengan cara memasukkan kedalam dubur atau diroket.
"Ini tertangkap 29 Mei di Bandara Bizam tersangkanya N disimpan ke dalam dubur," kata Roman, Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Polres Lombok Tengah Cium Jejak Penadah dan Pelaku Pencurian Box PJU di Bypass Mandalika
Roma mengatakan selain tersangka N dalam kasus ini juga polisi menahan tersangka I (41), dengan barang bukti yang diamankan sabu seberat 75 gram.
Roman menjelaskan tersangka I memerintahkan tersangka N untuk mengambil barang haram tersebut ke Riau, menggunakan jalur udara.
Setelah berhasil mendapatkan barang tersebut, N membawa kembali barang tersebut ke NTB. Namun baru sampai di Bandara Zainuddin Abdul Majid (Bizam), N langsung diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
N mengaku saat memasukkan barang tersebut kedalam dubur, ia menelannya sedikit-demi sedikit.
"Ditelan sedikit-sedikit," katanya singkat.
Terhadap keduanya, disangkakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama seumur hidup paling singkat lima tahun.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.