Korupsi Benih Jagung 2017 Rp27,35 Miliar, Mantan Kadis Pertanian NTB Dituntut 13 Tahun Penjara
Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Husnul yang tidak mendukung komitmen pemberantasan korupsi.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi menghadapi sidang tuntutan pidana korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Selasa (21/12/2021).
Husnul menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Jaksa penunut umum Hasan Basri membacakan surat tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Benih Jagung di NTB Gugat Perdata BPKP soal Hasil Audit Kerugian Negara
Baca juga: Penghuni Lapas Mataram Tetap Produktif, Hasilkan Jagung Manis yang Laris Manis
Sebelum membacakan tuntutannya, Hasan lebih dulu menimbang hal yang memberatkan bagi Husnul.
Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Husnul yang tidak mendukung komitmen pemberantasan korupsi.
Kemudian, Husnul selama persidangan tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, perbuatan Husnul merugikan negara dan masyarakat karena program swasembada pangan melalui pengadaan benih jagung menjadi terganggu.
“Oleh karenanya menuntut terdakwa Husnul Fauzi dengan pidana selama 13 tahun penjara,” kata Hasan.
Kemudian, Hasan menuntut agara Husnul membayar denda sebesar Rp600 juta yang apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Husnul tidak dibebankan untuk mengganti kerugian negara.
Tuntutan terhadap Husnul didasarkan pada pembuktian pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI No20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dari fakta hukum yang ada bahwa tidak dapat dibuktikan adanya dana yang bersumber dari anggaran negara yang mengalir ke terdakwa Husnul Fauzi," kata Hasan.
Husnul dituntut atas korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 sebanyak 480 ton yang dikerjakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dengan nilai kontrak Rp17,25 miliar.
Penyimpangan pelaksanaan proyek itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15,43 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB.