Terdakwa Korupsi Benih Jagung di NTB Gugat Perdata BPKP soal Hasil Audit Kerugian Negara

Terdakwa Korupsi Benih Jagung di NTB Gugat Perdata BPKP soal Hasil Audit Kerugian Negara

Editor: Salma Fenty
Dok. Kejati NTB
PELIMPAHAN PERKARA: Proses pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dugaan korupsi benih jagung NTB, di ruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu (4/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa korupsi pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017 Aryanto Prametu menggugat perdata BPKP Perwakilan NTB atas hasil audit kerugian negara Rp15,43 miliar.

Direktur PT Sinta Agro Mandiri itu melayangkan gugatan perdata yang tercatat dalam register nomor perkara 304/Pdt.G/2021/PN Mtr sebagai penggugat dan BPKP Perwakilan NTB sebagai tergugat.

Isi petitumnya antara lain, menyatakan hukum bahwa laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB PT SAM, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan atau hukum yang mengikat.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 1 M, Mantan Sekdes di Lombok Utara Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Baca juga: RICUH Demo Dugaan Penyimpangan Bantuan Benih Jagung di Kantor Gubernur NTB 

Lalu menyatakan hukum bahwa akibat perbuatan melawan hukum tergugat, penggugat telah menderita kerugian baik materil mapun moril.

Sehingga menetapkan jumlah kerugian materil penggugat sebesar Rp7,5 miliar dan kerugian moril  Rp25 miliar.

Penggugat meminta agar pihak tergugat membayar ganti kerugian baik materil maupun moril secara tunai dan menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut.

Kuasa Hukum Aryanto, Emil Siain mengatakan, perdata itu diajukan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum.

“Dasarnya dari cara BPKP melakukan audit,” ucapnya Sabtu (18/12/2021).

Emil menilai BPKP Perwakilan NTB melanggar proses pemeriksaan.

“Ada pengembalian kerugian negara yang tidak diperhitungkan. Ada juga pembayaran denda RP800 juta,” jelasnya.

Proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 dikerjakan Aryanto melalui perusahannya PT Sinta Agro Mandiri.

Perusahaan ini mendapatkan kontrak untuk pengadaan 480 ton benih jagung.

Pengadaannya pun bermasalah sehingga diusut Kejati NTB dan kini sedang berproses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Proyek yang dikerjakan pada September 2017 ini menjadi temuan BPK RI dengan kerugian negara Rp7,5 miliar.

Temuan kerugian negara itu dilanjutkan Itjen Kementan RI.

Terpisah, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan NTB Tukirin mengakui sudah menerima pemberitahuan mengenai gugatan perdata tersebut.

“Itu proses hukum, dan selaku warga negara yang baik, kita akan hadapi,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved