Sembunyikan 520 Gram Sabu dalam Usus, Dua Pria Lombok Timur Dibekuk Polda NTB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA: Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf (tengah) menunjukkan barang bukti dan keempat tersangka penyelundup narkoba, dalam konferensi pers, Senin (24/5/2021).

Selembar tiket pesawat Batik Air dari Jakarta tujuan Denpasar, Bali atas nama MZA.

Selembar Boarding Pass Padangbai – Lembar aan MY, selembar bukti pembayaran tiket ASDP Pelabuhan Padangbai.

Kemudian uang tunai Rp 1,9 juta.

Handphone Nokia warna biru beserta kartunya.

Satu Handphone Oppo warna biru beserta kartunya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Miliki Sabu, Pria Lombok Tengah Ini Ditangkap Polisi di Rumahnya

Denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

(*)

Berita Terkini