NTB

Miliki Sabu, Pria Lombok Tengah Ini Ditangkap Polisi di Rumahnya

Dok. Polres Loteng
PENGGEREBEKAN: Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah mencari sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di sekitar rumahnya, Jumat (7/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pria berinisial AS (35) karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan pelaku dilakukan tim Jumat (7/5/2021), sekitar pukul 01.00 Wita, dini hari, di rumahnya di Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.

"Kami dapat informasi dari masyarakat pelaku sering melakukan transaksi narkoba sehingga tim melakukan penangkapan," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, Sabtu (8/5/2021). 

Lanjut Hizkia, pelaku ditangkap dengan barang bukti sebanyak 4,36 gram sabu-sabu. 

Baca juga: Pusat Perbelanjaan Diserbu Warga Jelang Lebaran, Kapolresta Mataram Warning Pemilik Toko

Beserta 3 buah korek api, satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik, satu buah pipa kaca, satu unit HP Nokia, satu dompet warna coklat, dan satu kaleng permen mentos.

Tonton Juga :

"Semua barang bukti milik pelaku ditemukan di rumah temannya yakni di Rancak, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya," katanya.

Pelaku AS pun mengakui barang bukti tersebut semua miliknya dan hanya dititipkan di rumah temannya. 

Baca juga: Pelabuhan Poto Tano-Kayangan Ditutup, Pelabuhan Badas Sumbawa Rawan Disusupi Penumpang Gelap

Dengan temuan barang bukti tersebut, pelaku langsung digiring ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya AS disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

(*)