Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Beragam cara dilakukan para sindikat untuk menyeludupkan narkoba ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kali ini, dua orang pengedar narkoba jaringan antar provinsi ketahuan menyembunyikan narkoba di dalam perut, tepatnya di bagian saluran ususnya.
Kedua pria berinisial MYM (24) dan MZA (16) itu ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, saat turu dari kapal feri, usai berlayar dari Pelabuhan Padangbai, Jumat (21/5/2021), pukul 03.00 Wita.
Dua pria ini diduga merupakan jaringan pengedar narkoba antar provinsi di Indonesia.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu-sabu Asal Sape Bima Dicokok Polisi
Keduanya berasal dari Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
"Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti 5 bungkus besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 520 gram," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, dalam konferensi pers, Senin (24/5/2021).
Helmi menerangkan, para terduga berupaya menyelundupkan narkoba melalui jalur darat.
Hal itu bukan modus baru.
Baca juga: Butuh Biaya Nikah, Buruh Bangunan di Mataram Kembali Jualan Sabu
Hanya saja, karena ada pembatasan penerbangan, maka mereka berinisiatif menggunakan jalur darat.
"Tetapi lewat jalur mana saja, ketika masyarakat memberikan informasi, sekecil apa pun kita akan telusuri," katanya.
"Seperti hari ini kita berhasil menangkap dua terduga jaringan antar provinsi di Pelabuhan Lembar," tegasnya.
Kronologi Penangkapan
Helmi menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, ada dua pria membawa narkoba menyeberang menggunakan kapal feri dari Padangbai, Bali - Lembar, Lombok.
Mendapat informasi tersebut Ketua Tim 1 Ops Ditresnarkoba Polda NTB Iptu Hendry Christianto menindaklanjutinya.
Tim berangkat menuju Lembar, Kamis (20/5/2021) pukul 23.00 Wita.
Setelah menunggu hingga pukul 03.00 Wita, tim Opsnal berhasil mengamankan dua terduga pelaku saat keluar dari kapal feri tersebut.
Baca juga: Residivis Pengedar Sabu Bima Diringkus, Sempat Kabur dan Ingin Tabrak Polisi
Saat diperiksa, keduanya membantah membawa narkoba.
Tim juga tidak menemukan narkoba di dalam duburnya.
Tidak ingin terkecoh, tim Ditresnarkoba Polda NTB membawa dua orang tersangka ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindak medis berupa rontgen.
Kemudian ditemukan tanda bahwa benda sing yang diduga narkoba ada di dalam perut MYM (24) dan MZA (16).
Rupanya kedua tersangka berusaha menyembunyikan barang haram itu di dalam duburnya, tapi masuk ke dalam melalui saluran usus besar.
Selanjutnya tim meminta mereka mengeluarkan barang bukti yang disimpan di dalam perutnya dengan cara buang air besar.
"Setelah barang bukti didapat, keduanya langsung dibawa ke Dit Resnarkoba Polda NTB untuk disidik lebih lanjut," jelasnya.
Helmi menambahkan, dari hasil pengembangan kedua tersangka, petugas mengamankan dua tersangka lainnya.
Mereka adalah HA (33) dan HJ (41).
Keduanya juga sama-sama warga Lombok Timur.
Diduga mereka merupakan satu sindikat pengedar narkoba.
Selain barang bukti narkoba, beberapa barang bukti pendukung juga disita petugas.
Antara lain, selembar tiket pesawat Lion Air dari Pekanbaru tujuan Jakarta atas nama MYM.
Selembar tiket pesawat Batik Air dari Jakarta tujuan Denpasar, Bali atas nama MZA.
Selembar Boarding Pass Padangbai – Lembar aan MY, selembar bukti pembayaran tiket ASDP Pelabuhan Padangbai.
Kemudian uang tunai Rp 1,9 juta.
Handphone Nokia warna biru beserta kartunya.
Satu Handphone Oppo warna biru beserta kartunya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Miliki Sabu, Pria Lombok Tengah Ini Ditangkap Polisi di Rumahnya
Denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
(*)