Residivis Pengedar Sabu Bima Diringkus, Sempat Kabur dan Ingin Tabrak Polisi
Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota menggulung MR di kawasan Danatraha, Kelurahan Dara, Kota Bima
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Berakhir sudah pelarian MR, pemuda pengangguran berusia 24 tahun, yang selama ini dikenal sebagai pengedar barang haram jenis sabu-sabu.
Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota menggulung MR di kawasan Danatraha, Kelurahan Dara, Kota Bima, Kamis (6/5/2021).
Terkait penangkapan itu, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Ramli menjelaskan, di tangan pria asal Kelurahan Jatiwangi tersebut, tim mengamankan satu plastik klip berisi 5 lintingan plastik klip serbuk kristal, diduga sabu seberat 4,85 gram.
“Ada juga 17 lintingan plastik klip berisi serbuk seberat 20,05 gram, timbangan, tabung kaca, dompet, rokok, handphone, ATM dan uang tunai sebanyak Rp 5 juta lebih,” ujarnya.
Sebelum penangkapan, tim melakukan pengintaian dan melihat terduga mengendari sepeda motor.\
Baca juga: Miliki Sabu, Pria Lombok Tengah Ini Ditangkap Polisi di Rumahnya
Tim pun langsung mengejar dari belakang.
Tonton Juga :
Saat tim menghampiri, terduga langsung mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motornya.
“Terduga sempat ingin menabrak mobil tim Opsnal, namun dikejar oleh tim Opsnal,” bebernya.
Baca juga: Pusat Perbelanjaan Diserbu Warga Jelang Lebaran, Kapolresta Mataram Warning Pemilik Toko
Terduga pun langsung membuang satu bungkus plastik klip dan berhasil ditangkap tim Opsnal.
Tim kembali melanjutkan penggeledahan menuju lokasi berikutnya.
Usai penggeledahan dan menemukan barang bukti, tim kemudian membawa terduga dan barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(*)