Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Beragam cara dilakukan para sindikat untuk menyeludupkan narkoba ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kali ini, dua orang pengedar narkoba jaringan antar provinsi ketahuan menyembunyikan narkoba di dalam perut, tepatnya di bagian saluran ususnya.
Kedua pria berinisial MYM (24) dan MZA (16) itu ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, saat turu dari kapal feri, usai berlayar dari Pelabuhan Padangbai, Jumat (21/5/2021), pukul 03.00 Wita.
Dua pria ini diduga merupakan jaringan pengedar narkoba antar provinsi di Indonesia.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu-sabu Asal Sape Bima Dicokok Polisi
Keduanya berasal dari Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
"Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti 5 bungkus besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 520 gram," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, dalam konferensi pers, Senin (24/5/2021).
Helmi menerangkan, para terduga berupaya menyelundupkan narkoba melalui jalur darat.
Hal itu bukan modus baru.
Baca juga: Butuh Biaya Nikah, Buruh Bangunan di Mataram Kembali Jualan Sabu
Hanya saja, karena ada pembatasan penerbangan, maka mereka berinisiatif menggunakan jalur darat.
"Tetapi lewat jalur mana saja, ketika masyarakat memberikan informasi, sekecil apa pun kita akan telusuri," katanya.
"Seperti hari ini kita berhasil menangkap dua terduga jaringan antar provinsi di Pelabuhan Lembar," tegasnya.
Kronologi Penangkapan
Helmi menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, ada dua pria membawa narkoba menyeberang menggunakan kapal feri dari Padangbai, Bali - Lembar, Lombok.
Mendapat informasi tersebut Ketua Tim 1 Ops Ditresnarkoba Polda NTB Iptu Hendry Christianto menindaklanjutinya.