Setelah ketahuan, S akhirnya mengeluarkan sabu dari duburnya.
Petugas mendapatkan dua paket sabu yang juga sudah dimodifikasi dan dibungkus kondom.
• Pengedar Sabu Bilelando Lombok Tengah Ditangkap, Sempat Berteriak Panggil Massa
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui disuruh mengambil sabu di Medan oleh seseorang.
"Pelaku yang menyuruh ini sedang kita dalami," ujarnya.
Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP NTB guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti diamankan berupa satu bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom.
Di dalamnya berisi kristal putih narkotika golongan 1 jenis metamfetamin atau biasa disebut sabu dengan berat netto keseluruhan 85,87 gram.
Kemudian satu bungkus plastik bening berlapis kondom berisi sabu seberat 85,69 gram.
Satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 78,04 gram.
Lalu satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 90,10 gram.
Barang bukti non narkotika sebanyak tiga unit handphone (HP).
• Pengedar Sabu Bilelando Lombok Tengah Ditangkap, Sempat Berteriak Panggil Massa
adapun bila diuangkan barang bukti sabu tersebut senilai Rp 679,4 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan minimal 5 tahun penjara.
Serta denda maksimal Rp 10 miliar dan minimal Rp 1 miliar.
(*)