Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua pria penyelundup sabu yang disembunyikan dalam dubur dan celana dalam.
Mereka berinisial MRS (33) dan S (50).
Keduanya berasal dari Dasan Lekong, Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, kedua pelaku diamankan berserta barang bukti berupa sabu sekitar 339,7 gram.
"Sabu ini dibungkus pakai kondom dan disembunyikan lewat dubur dan juga lewat kemaluan, dilakban di celana dalam," ungkap Gede Sugianyar, dalam keterangan persnya, Selasa (9/2/2021).
• Jualan Sabu dan Sediakan Tempat Mengisap Barang Haram di Rumah, Warga Ampenan Dicokok Polisi
Penangkapan dilakukan saat keduanya tiba di terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok, Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 14.45 Wita.
Tonton Juga :
MRS dan S datang dari Medan menggunakan pesawat Citilink menuju Lombok transit Jakarta.
Keduanya dicegat setelah petugas BNN NTB mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyelundupan sabu.
• Polres Lombok Barat Sebut Penjualan Gili Tangkong di Situs Online adalah Hoaks
Setelah bekerja sama dengan pihak bandara, petugas BNN mecegat dan menggeledah MRS dan S.
Setelah digeledah dan interogasi, MRS dan S ketahuan menyembunyikan sabu di dalam dubur dan celana dalamnya.
"MRS menyembunyikan dua paket yang sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom di celana dalamnya," bebernya.
Setelah itu, tim Berantas BNN NTB melakukan interogasi mendalam kepada saudara S.
"Petugas pun mendapati yang bersangkutan membawa sabu di dalam duburnya," jelas Gede Sugianyar.
Setelah ketahuan, S akhirnya mengeluarkan sabu dari duburnya.
Petugas mendapatkan dua paket sabu yang juga sudah dimodifikasi dan dibungkus kondom.
• Pengedar Sabu Bilelando Lombok Tengah Ditangkap, Sempat Berteriak Panggil Massa
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui disuruh mengambil sabu di Medan oleh seseorang.
"Pelaku yang menyuruh ini sedang kita dalami," ujarnya.
Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP NTB guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti diamankan berupa satu bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom.
Di dalamnya berisi kristal putih narkotika golongan 1 jenis metamfetamin atau biasa disebut sabu dengan berat netto keseluruhan 85,87 gram.
Kemudian satu bungkus plastik bening berlapis kondom berisi sabu seberat 85,69 gram.
Satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 78,04 gram.
Lalu satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 90,10 gram.
Barang bukti non narkotika sebanyak tiga unit handphone (HP).
• Pengedar Sabu Bilelando Lombok Tengah Ditangkap, Sempat Berteriak Panggil Massa
adapun bila diuangkan barang bukti sabu tersebut senilai Rp 679,4 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan minimal 5 tahun penjara.
Serta denda maksimal Rp 10 miliar dan minimal Rp 1 miliar.
(*)