Polres Lombok Barat Sebut Penjualan Gili Tangkong di Situs Online adalah Hoaks
Polres Lombok Barat menyebutkan informasi penjualan Gili Tangkong di salah satu situs online adalah hoaks
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat menyebutkan informasi penjualan Gili Tangkong di salah satu situs online adalah hoaks.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat bergerak cepat mengecek informasi tersebut, Senin (8/2/2021).
Kepolisian melakukan klarifikasi kepada kepala desa dab kecamatan Sekotong.
"Ternyata pihak desa maupun kecamatan Sekotong tidak mengetahui akan hal itu," kata Dhafid Shiddiq, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/2/2021).
• Gili Tangkong yang Dijual Situs Online Berada di Kawasan Konservasi
Selanjutnya, kepolisian melakukan klarifikasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB.
Dari hasil klarifikasi tersebut didapatkan keterangan, lahan Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat sebagian milik Pemprov NTB.
Tonton Juga :
Luas aset Pemprov NTB di sana mencapai 7.2 hektare.
• Gili Tangkong Dijual di Situs Online, DPRD Lombok Barat Minta Pemprov NTB Tempuh Jalur Hukum
Lahan itu dikelola PT Heritage Resort and Spas dari tahun 2019 dan berakhir 18 Desember 2020.