Berita Lombok Tengah

Kejari Lombok Tengah Bakar Ijazah Palsu Eks Anggota Dewan Nursai dan Caleg Sahabuddin

Penulis: Sinto
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI - Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari bersama Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri memusnahkan barang bukti perkara inkrah, Rabu (20/8/2025). Kasus ijazah palsu milik eks Anggota DPRD Lombok Tengah Nursai dan mantan caleg PPP Sahabuddin sudah berkekuatan hukum tetap sehingga barang buktinya turut dimusnahkan.

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba dan barang bukti lainnya, Rabu (20/8/2025).

Pemusnahan dilakukan langsung Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari bersama Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri. 

Tampak hadir Dandim 1620/Lombok Tengah Letkol Arm Karimmuddin Rangkuti, kepala Pengadilan Negeri Praya, Pengadilan Agama Praya, dan sejumlah kepala OPD. 

Pantauan Tribun Lombok,  alah satu yang menjadi perhatian dalam pemusnahan barang bukti adalah ijazah palsu milik eks Anggota DPRD Lombok Tengah Nursai dan mantan caleg PPP Sahabuddin. 

Baca juga: PPP NTB Sebut PAW Anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Nursai Menunggu Putusan Inkrah Pengadilan

BARANG BUKTI - Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari bersama Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri menunjukkan barang bukti ijazah palsu milik eks Anggota DPRD Lombok Tengah Nursai dan mantan caleg PPP Sahabuddin sebelum dimusnahkan, Rabu (20/8/2025).

Sebelum dilakukan pemusnahan dengan dibakar, Bupati Lombok Tengah bersama Kajari Lombok Tengah mengangkat barang bukti ijazah palsu ini untuk ditunjukkan.

Selanjutnya ijazah yang berupa fotocopy tersebut diletakkan di bak sampah besi untuk dibakar bersama barang bukti lainnya.

Selain ijazah, tampak ada pakaian hingga barang elektronik.

Pathul Bahri menyampaikan, barang bukti berupa ijazah dimusnahkan karena perkaranya sudah bersifat inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap. 

"Ini barang bukti yang bersifat inkrah maka dimusnahkan. Sebagai pemerintah daerah maka tetap bahwa ini sebagai pembelajaran bahwa memalsukan merupakan hal yang tidak boleh, tidak dibenarkan oleh undang-undang," jelas Lalu Pathul. 

Baca juga: Terdakwa Pemalsuan Ijazah Lalu Nursai Diberhentikan Sementara dari DPRD Lombok Tengah

Putri Ayu Wulandari menyebutkan, ijazah palsu dimusnahkan bersama barang bukti lainnya yaitu ATM, KTP, dan buku tabungan. 

Menurut Putri Ayu, Nursai sudah menyelesaikan hukuman pidana penjara selama sembilan bulan. 

"Iya (Nursai) sudah keluar. Putusannya adalah pidana. Makanya barang buktinya kita rampas untuk dimusnahkan karena telah berkekuatan hukum tetap," demikian Putri Ayu. 

(*)

Berita Terkini