Berita Lombok Tengah

PPP NTB Sebut PAW Anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Nursai Menunggu Putusan Inkrah Pengadilan

Ketua DPW PPP NTB Muzihir, mengatakan, PAW hanya bisa dilakukan jika Lalu Nursa'i diputuskan bersalah pengadilan. 

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua DPW PPP NTB Muzihir. PAW hanya bisa dilakukan jika Lalu Nursa'i diputuskan bersalah pengadilan.  

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah Lalu Nursa'i masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau arahan dari DPP PPP

Hal tersebut setelah Lalu Nursa'i menjadi terdakwa kasus ijazah palsu dan kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Praya. 

Ketua DPW PPP NTB Muzihir, mengatakan, PAW hanya bisa dilakukan jika Lalu Nursa'i diputuskan bersalah pengadilan. 

"Kita harus menunggu putusan pengadilan yang inkrah. Atau PW juga bisa dilakukan menunggu arahan dari DPP PPP," jelas Muzihir singkat kepada Tribun Lombok, Selasa (28/1/2025). 

Baca juga: PPP NTB Siapkan Tim Hukum Kasus Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Lombok Tengah

Pihaknya telah mengajukan permohonan PAW Sahabudin untuk menggantikan Lalu Nursa'i.

Namun, Sahabudin juga menjadi tersangka kasus dugaan ijazah Sarjana (S1) palsu dan telah ditahan di rumah tahanan Polres Lombok Tengah. 

Sementara mantan Ketua KPUD Lombok Tengah, Lalu Darmawan, menjelaskan, pemberhentian anggota DPRD dapat terjadi karena beberapa alasan.  

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) AD ART PPP 2016, pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang anggota PPP dapat dilakukan karena beberapa hal, antara lain:

1. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP

2. Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota sebagaimana diatur pada Pasal 11 Anggaran Dasar PPP

3. Menjadi anggota partai politik lain

4. Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih

Selain itu, kata Darmawan, pada ketentuan PKPU nomor 6 tahun 2017, Pasal 19 Ayat (1) juga menyebutkan bahwa calon anggota DPRD tidak memenuhi syarat jika telah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Prosedur pemberhentian anggota anggota PPP juga diatur dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal (5) ayat 1- ayat 13 ART PPP 2016.

Prosedur tersebut meliputi pemberhentian sementara, peringatan tertulis, dan keputusan pemberhentian oleh Pengurus Harian DPC, DPP, atau DPW. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved