Berita NTB

PPP NTB Siapkan Tim Hukum Kasus Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Lombok Tengah

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP NTB H Muzihir mengatakan, tim hukum tersebut diperintahkan untuk mendampingi tersangka selama proses hukum.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOM.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
Ketua DPW PPP NTB H Muzihir saat ditemui usai pelantikan Pimpinan DPRD NTB, Rabu (16/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan tim hukum, untuk mendampingi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah inisial LN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP NTB H Muzihir mengatakan, tim hukum tersebut diperintahkan untuk mendampingi tersangka selama proses hukum berlangsung.

"Sambil kita lihat perkembangan, yang jelas kami di partai tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah," kata Muzihir, Rabu (16/10/2024).

Wakil Ketua DPRD NTB itu juga mempertanyakan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), bisa meloloskan hingga menetapkan LN tersebut sebagai DPRD terpilih bahkan sudah dilantik.

"Sebetulnya yang harus kita ketahui ini keteledoran siapa KPU kah, semuanya karena yang verifikasi selama ini KPU," katanya.

Muzihir juga menilai kasus ini syarat unsur politik, pasalnya anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah tersebut, pada periode sebelumnya menggunakan ijazah yang sama namun tidak di permasalahkan.

"Tidak ada yang berubah, ini yang perlu kami telusuri," kata Muzihir.

Sikap partai terhadap anggota DPRD tersebut masih menunggu keputusan pengadilan, sehingga untuk sementara tersangka tersebut belum dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

"Kalau sudah berkekuatan hukum tetap wajib di PAW, sama juga dengan status keanggotaannya wajib dicabut," katanya.

Sebelumnya Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat mengatakan, tersangka kasus pemalsuan ijazah tersebut sudah di tahan di Mapolres Lombok Tengah.

"Benar saat ini LN sudah kami amankan," kata Iwan, Selasa (15/10/2024).

Penahanan inisial LN tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, mulai 15 Oktober sampai 3 November 2024.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved