Pengedar Sabu Bilelando Lombok Tengah Ditangkap, Sempat Berteriak Panggil Massa
Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah membekuk seorang pengedar narkoba berinisial M (31)
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah membekuk seorang pengedar narkoba berinisial M (31), di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia ditangkap di rumahnya, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Selasa (2/2/2021), pukul 14.35 Wita.
”Tersangka M ditangkap dengan barang bukti 4.65 gram narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, dalam keterangan persnya, Rabu (3/2/2021).
Hizkia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, rumah M sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu.
Atas informasi itu, petugas Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah langsung bergerak dan melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan berteriak memanggil massa untuk menolongnya.
• Polisi di Lombok Tengah Jadi Pemulung untuk Sadarkan Warga soal Kebersihan
• Heboh Penemuan Bangkai Duyung Kerbau di Lombok Tengah, Dagingnya Dikonsumsi Warga
• Ibu di Mataram Jadi Kurir Narkoba Diciduk Polisi: Jaringan Lapas, Simpan Sabu & Uang Rp 148 Juta
”Tapi dia berhasil dibekuk anggota di belakang rumahnya," jelasnya Kasat.
Setelah itu, dilanjutkan penggeledahan badan dan rumah. Kepala dusun setempat ikut menyaksikan.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 3 bungkus klip berisikan butiran kristal bening, diduga sabu seberat 4,65 gram.
Kemudian satu buah timbangan digital merk Camry dan satu sekop kecil yang terbuat dari pipet.
"Tersangka berikut barang bukti kita amankan ke kantor Polres Lombok Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut," tandas Hizkia.
(*)