Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua pria penyelundup sabu yang disembunyikan dalam dubur dan celana dalam.
Mereka berinisial MRS (33) dan S (50).
Keduanya berasal dari Dasan Lekong, Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, kedua pelaku diamankan berserta barang bukti berupa sabu sekitar 339,7 gram.
"Sabu ini dibungkus pakai kondom dan disembunyikan lewat dubur dan juga lewat kemaluan, dilakban di celana dalam," ungkap Gede Sugianyar, dalam keterangan persnya, Selasa (9/2/2021).
• Jualan Sabu dan Sediakan Tempat Mengisap Barang Haram di Rumah, Warga Ampenan Dicokok Polisi
Penangkapan dilakukan saat keduanya tiba di terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok, Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 14.45 Wita.
Tonton Juga :
MRS dan S datang dari Medan menggunakan pesawat Citilink menuju Lombok transit Jakarta.
Keduanya dicegat setelah petugas BNN NTB mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyelundupan sabu.
• Polres Lombok Barat Sebut Penjualan Gili Tangkong di Situs Online adalah Hoaks
Setelah bekerja sama dengan pihak bandara, petugas BNN mecegat dan menggeledah MRS dan S.
Setelah digeledah dan interogasi, MRS dan S ketahuan menyembunyikan sabu di dalam dubur dan celana dalamnya.
"MRS menyembunyikan dua paket yang sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom di celana dalamnya," bebernya.
Setelah itu, tim Berantas BNN NTB melakukan interogasi mendalam kepada saudara S.
"Petugas pun mendapati yang bersangkutan membawa sabu di dalam duburnya," jelas Gede Sugianyar.