Laporan Wartawan Tribun Lombok.com, Rozi AnwarÂ
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Sebanyak 45 orang dari kalangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan kalangan guru diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terkait kasus Chromebook.
"Ya kami sudah memanggil 45 orang dari kalangan Dikbud dan guru untuk diperiksa," kata Kasi Intelijen Kejari KSB Benny Utama saat dikonfirmasi pada Rabu (20/8/2025).
Benny mengatakan, pemeriksaan ini merupakan tindaklanjuti penyidikan intensif yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2020-2022.
Ia mengaku pada pekan lalu, pihaknya memanggil dan memeriksa 45 orang Kepala SD dan SMP se-KSB, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dikbud KSB.
"Kami memeriksa Kepala Dinas Dikbud sekitar dua jam untuk dimintai keterangan secara intensif oleh tim jaksa penyidik," tuturnya.
Baca juga: Eks Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook Kemendikbud
Benny mengungkapkan, pemeriksaan terkait proses pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Penting itu kami tahu jumlah dan berapa sekolah penerima manfaat di KSB, dan untuk kalkulasinya belum kami tahu karena masih direkap," tutupnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Antara laineks Stafsus Nadiem Makarim dan beberapa pejabat Kemendikbudristek lainnya.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya temuan penyimpangan dalam pengadaan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun.
Adapun pengadaan unit laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan nilai proyeknya mencapai Rp 9,98 triliun.
(*)