KPK Usut Kasus Tambang di NTB
Presiden Prabowo Jamin Tambang Ilegal yang Dikelola Rakyat Akan Dibikinkan Koperasi
Terungkap 1.063 titik pertambangan ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
“Berani-berani melawan Pemerintah NKRI yang kita hadapi, saudara-saudara,” kata Prabowo.
KPK Usut Tambang Ilegal di Lombok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tambang di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu belum mengungkap mengenai rincian terkait penanganan kasus ini dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih dalam proses lidik, jadi belum kita bisa sampaikan," tegas jenderal polisi bintang satu ini, Jumat (15/8/2025) dikutip dari Tribunnews.
Meski demikian, KPK sebelumnya pernah menerjunkan tim terkait penanganan pertambangan di Lombok.
KPK melakukan penyegelan terhadap salah satu lokasi pertambangan di Sekotong, Lombok Barat pada Jumat 4 Oktober 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (4/10/2024).
Tambang yang disegel ini diprediksi setiap bulannya mendapatkan omzet Rp90 miliar atau dalam setahun sebesar Rp1,08 triliun.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), tercatat 26 titik tambang ilegal di Sekotong dengan area lahan seluas 98,16 hektare.
(Tribunnews.com/TribunLombok.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.