HUT ke 80 RI

Simak Ketentuan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk Sambut HUT ke-80 RI

Menurut aturan resmi, pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus.

Editor: Laelatunniam
Handover
HUT KEMERDEKAAN - Ilustrasi HUT Kemerdekaan Indonesia. Menurut aturan resmi, pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus. Aturan mengenai pemasangan bendera Merah Putih sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah

- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

- Gedung atau halaman satuan Pendidikan

- Gedung atau kantor swasta

- Rumah presiden dan wakilnya

- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara

- Rumah jabatan menteri

- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian

- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat

- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain

- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

- Taman makam pahlawan nasional. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved