HUT ke 80 RI
Simak Ketentuan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk Sambut HUT ke-80 RI
Menurut aturan resmi, pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus.
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Gedung atau halaman satuan Pendidikan
- Gedung atau kantor swasta
- Rumah presiden dan wakilnya
- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara
- Rumah jabatan menteri
- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian
- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Taman makam pahlawan nasional. (*)
Semarak HUT ke-80 RI, Pemerintah KSB Gelar Gerakan 10 Juta Bendera di Car Free Day |
![]() |
---|
KRI Semarang 594 Sandar di Gili Mas, Taruna TNI AL Ikut Upacara hingga Parade Budaya |
![]() |
---|
Pawai Alegoris Meriahkan HUT ke-80 RI di Kabupaten Sumbawa, Peserta Tampilkan Budaya Lokal |
![]() |
---|
Aksi Wakil Bupati Kulon Progo Ikat Tali Sepatu Petugas Upacara Viral dan Dipuji Warganet |
![]() |
---|
Profil Windah Basudara, YouTuber Kocak yang Viral Usai Jadi Pembina Upacara HUT ke- 80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.