HUT ke 80 RI

Simak Ketentuan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk Sambut HUT ke-80 RI

Menurut aturan resmi, pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus.

Editor: Laelatunniam
Handover
HUT KEMERDEKAAN - Ilustrasi HUT Kemerdekaan Indonesia. Menurut aturan resmi, pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus. Aturan mengenai pemasangan bendera Merah Putih sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemasangan bendera Merah Putih mulai terlihat di berbagai wilayah.

Namun, tahukah kamu kapan waktu yang tepat untuk memasang bendera kebanggaan ini serta aturan yang mengaturnya?

Setiap bulan Agustus, masyarakat Indonesia biasanya bersemangat menghias lingkungan sekitar dengan berbagai dekorasi seperti umbul-umbul, lampu hias, dan tentu saja bendera Merah Putih yang menjadi simbol patriotisme. Bendera ini selalu menghiasi jalanan di seluruh daerah selama bulan Agustus.

Menurut aturan resmi, pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus.

Sedangkan untuk dekorasi tambahan seperti baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya bisa dipasang lebih awal, yakni mulai 20 Juli sampai dengan 31 Agustus.

Aturan mengenai pemasangan bendera Merah Putih sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Salah satu ketentuannya mengatur bahwa bendera harus berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar 2/3 dari panjang bendera.

Warna merah di bagian atas harus berwarna merah cerah dan bagian putih memiliki ukuran yang sama, dengan bahan kain yang warnanya tidak mudah pudar.

Namun, ukuran bendera Merah Putih bisa berbeda-beda tergantung lokasi pemasangannya. Misalnya, di Istana Kepresidenan, bendera yang digunakan berukuran 200 x 300 cm, sementara di lapangan umum ukuran benderanya adalah 120 x 180 cm.

Menariknya, pemasangan bendera Merah Putih tidak hanya terbatas pada bulan Agustus saja.

Beberapa tempat diwajibkan mengibarkan bendera setiap hari, seperti Istana Kepresidenan dan sejumlah kantor swasta.

Jadi, selain memeriahkan bulan kemerdekaan, bendera Merah Putih juga menjadi simbol yang harus dihormati dan dipasang dengan aturan yang benar di berbagai tempat, baik setiap hari maupun pada momen-momen khusus.

Berikut tempat-tempat yang wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari:

- Istana Presiden dan Wakil Presiden

- Gedung atau kantor lembaga negara

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved