Pernikahan Anak di Sumbawa

LPA Sebut Upaya Pemerintah Sumbawa dalam Mencegah Pernikahan Usia Anak Belum Maksimal

LPA menilai upaya Pemerintah Kabupaten Sumbawa masih minim dalam mencegah pernikahan pada usia anak.

|
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Laelatunniam
Dok. Tribun Medan
PERNIKAHAN ANAK DI SUMBAWA - Ilustrasi pernikahan di bawah umur. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menilai upaya Pemerintah Kabupaten Sumbawa masih minim dalam mencegah pernikahan pada usia anak. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menilai upaya Pemerintah Kabupaten Sumbawa masih minim dalam mencegah pernikahan pada usia anak.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mencatat pada tahun 2024 terdapat 79 kasus pernikahan usia anak.

Sementara dalam rentang enam bulan pertama tahun 2025, jumlahnya sudah mencapai 43 kasus.

Melihat tren kenaikannya, jumlah kasus pernikahan usia anak di Kabupaten Sumbawa diprediksi akan menembus angka 100 kasus.

Sekretaris LPA Sumbawa Fatriatulrahma mengatakan, pemerintah masih belum optimal dalam upaya pencegahan pernikahan usia anak, terutama dalam hal regulasi hingga ke tingkat desa.

“Di tingkat desa saja belum ada regulasi terkait pernikahan usia anak. Regulasi di tingkat desa itu penting agar masyarakat tidak melakukan pernikahan usia anak,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon pada Senin (28/7/2025).

Ia menjelaskan, jika regulasi di tingkat desa dirancang dengan baik, maka desa dapat memberikan sanksi jika terjadi pernikahan usia anak.

Fathilatulrahmah mencontohkan sanksi adat, sosial, dan hukum yang bisa diberikan kepada pelaku, seperti pengusiran dari kampung, denda kepada pemerintah desa, membersihkan masjid atau rumah ibadah selama beberapa bulan, menanam pohon, dan sebagainya.

“Bentuk-bentuk sanksi ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat, dan orang tua juga dapat mengedukasi anak-anak mereka jika regulasi dijalankan dengan baik,” terangnya.

Namun hingga saat ini, upaya pemerintah daerah dalam pencegahan pernikahan usia anak masih belum maksimal, dengan alasan keterbatasan anggaran akibat efisiensi.

"Dinas terkait kan mengatakan lagi efisiensi, jadi seperti sosialisasi dan sebagainya minim dilakukan oleh pemerintah daerah," tuturnya.

Ia berharap agar pemerintah daerah hingga pemerintah desa dapat bekerja sama dalam mencegah pernikahan usia anak di Kabupaten Sumbawa.

"Ya harus kita sama-sama yang mencegahnya agar bisa mengurangi pernikahan usia anak, seperti regulasi dan cara lainnya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved