Pernikahan Anak di Sumbawa

LPA Sumbawa Sebut Kemiskinan Jadi Pemicu Pernikahan Usia Anak

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa menyebut faktor ekonomi sebagai penyebab utama maraknya pernikahan usia anak di Kabupaten Sumbawa.

|
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Laelatunniam
Dok. Idham
PERNIKAHAN ANAK: Ilustrasi kehidupan pernikahan usia anak. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa menyebut faktor ekonomi sebagai penyebab utama maraknya pernikahan usia anak di Kabupaten Sumbawa. Ketua LPA Sumbawa, Fathilatulrahmah mengatakan, kemiskinan sering mendorong orang tua untuk menikahkan anak mereka demi mengurangi beban tanggungan keluarga. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa menyebut faktor ekonomi sebagai penyebab maraknya pernikahan usia anak di Kabupaten Sumbawa.

Sekretaris LPA Sumbawa Fatriatulrahma mengatakan, kemiskinan sering mendorong orang tua untuk menikahkan anak mereka demi mengurangi beban tanggungan keluarga.

"Banyak masyarakat di sini berpikir begitu. Daripada menyekolahkan anak dengan biaya tinggi, lebih baik dinikahkan," ujarnya saat dihubungi pada Senin (28/7/2025).

Ia juga menyoroti rendahnya pemahaman orang tua terkait dampak negatif pernikahan anak.

Hal ini turut memperburuk kondisi dan menjadi faktor meningkatnya kasus pernikahan usia anak di wilayah tersebut.

"Kurangnya pemahaman tentang dampak negatif pernikahan anak, baik dari pihak anak maupun orang tua, menjadi salah satu penyebab," tutur Atul, sapaan akrabnya.

Selain itu, menurut Atul, pernikahan anak masih dianggap sebagai hal biasa di masyarakat.

Bahkan sering kali dijadikan solusi untuk menjaga kehormatan keluarga atau menutup aib, terutama jika anak perempuan mengalami kehamilan di luar nikah.

"Tekanan sosial dan lingkungan sering membuat orang tua terpaksa menikahkan anaknya yang hamil di luar nikah," jelasnya.

Atul menilai, gaya pacaran anak zaman sekarang yang cenderung bebas menjadi salah satu pemicu kehamilan di luar nikah. Hal ini kemudian berujung pada pernikahan dini.

"Gaya anak pacaran sekarang, harus berhubungan badan. Jadi banyak anak-anak yang hamil di luar nikah itu," tuturnya 

Lebih lanjut, Atul menyoroti lemahnya penegakan hukum terkait batas usia minimal menikah. Meski aturan sudah ada, banyak permohonan dispensasi nikah yang tetap dikabulkan oleh pihak Kementerian Agama.

"Aturan itu juga yang belum dijalankan dengan optimal," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sumbawa mencatat pada tahun 2024 terdapat 79 kasus pernikahan usia anak yang ditangani. Sementara itu, dalam enam bulan pertama tahun 2025, jumlahnya telah mencapai 43 kasus.

Melihat tren kenaikan tersebut, pernikahan usia anak di Kabupaten Sumbawa diprediksi dapat menembus 100 kasus hingga akhir tahun 2025.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved