Pernikahan Anak di Sumbawa
Hubungan Seksual di Luar Nikah, Jadi Faktor Penyebab Tingginya Perkawinan Anak di Sumbawa
Faktor dominan penyebab perkawianan anak di Sumbawa, banyak remaja melakukan hubungan seksual di luar nikah dan terjadi kehamilan.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mencatat peningkatan kasus perkawinan anak di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada semester pertama tahun 2025.
DP2KBP3A melalui Kepala Bidang (Kabid) Kesetaraan Gender dan Peningkatan Kualitas Keluarga, Nurfaridah, mengatakan munculnya kasus perkawinan anak ini, karena banyak faktor.
Ia menyebut, faktor dominan menyebakan perkawianan anak di Sumbawa, banyak remaja yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dan terjadi kehamilan yang tidak diinginkan.
"Selain faktor tersebut, juga karena minimnya perhatian dan pengasuhan orang tua," terangnya pada Sabtu (26/7/2025).
Ia menilai rata-rata latar belakang orang tua dari penyintas perkawinan anak ini berasal dari keluarga yang broken home dan ekonomi cenderung menengah ke bawah.
“Delapan fungsi keluarga tidak dijalankan dengan baik. Jadi anak-anak penyintas tidak utuh dapat pengasuhan kedua orang tuanya,” ungkap Nurfaridah.
Menurut Nurfaridah, pengasuhan dari kedua orang tua yang sangat diharapkan tidak berjalan dengan baik, sehingga anak tumbuh dan berkembang dengan baik dimana semua haknya terpenuhi secara fisik maupun mental.
Selanjutnya, faktor tingkat pendidikan juga menjadi penyebab pernikahan usia anak anak di Sumbawa, namun faktor pendidikan tidak terlalu dominan.
"Faktor pergaulan bebas paling banyak jadi pemicu kasus ini. Kami akan lebih intens lagi melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang pendewasaan usia perkawinan di SMA/SMK sederajat," ujarnya.
Pihaknya berupaya melakukan pendampingan ketika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan.
Bagi yang sudah hamil diberikan konseling untuk penguatan dan menyarankan agar melakukan pemeriksaan kesehatan, memberikan edukasi KIE dalam kelas parenting, kesehatan reproduksi.
"Edukasi kesehatan reproduksi kepada penyintas dan keluarga serta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan tenaga pendamping keluarga (stunting) di kecamatan," katanya.
Baca juga: Menteri PPPA Arifah Soroti Kasus Pernikahan Anak di NTB, Minta Diselesaikan Secara Keroyokan
Ia mengungkapkan, kehamilan usia anak sangat beresiko pada kesehatan ibu dan bayi seperti pendarahan, prematur, berat bayi yang lahir di bawah standar menjadi risiko stunting, dan lain-lain.
Nurfaridah mengajak peran semua pihak terutama keluarga dalam mencegah terjadinya angka perkawinan anak dan menguatkan peran dan fungsi keluarga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.