Warga Ditangkap Paksa Polisi
Awal Mula Kasus Menimpa M Thalib hingga Diduga Dijemput Paksa Polres Lombok Tengah
M Thalib diduga telah melakukan tindak pidana ringan penguasaan tanah tanpa seizin yang berhak atau kuasanya yang sah,
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Penangkapan seorang warga bernama M Thalib, di Desa Peresak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Rabu (23/7/2025), menuai sorotan publik.
Polisi menyebut M Thalib diamankan atas dugaan tindak pidana ringan berupa penguasaan tanah tanpa izin, namun pihak keluarga menyatakan penangkapan dilakukan tanpa surat resmi dan dalam kondisi memprihatinkan.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maknun, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Amaq Sujarman.
Amaq Sujarman mengklaim sebagai pemilik sah tanah kebun yang terletak di Dusun Aik Gering, Desa Peresak, berdasarkan sertifikat hak milik dan akta jual beli.
Ia menambahkan, M Thalib dianggap melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1961 tentang penetapan semua undang-undang darurat dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Menurutnya, cara M Thalib menguasai lahan tersebut adalah dengan menjaga secara aktif dan menghalangi pelapor saat hendak mengerjakan tanah tersebut. Bahkan, korban mengaku mendapatkan ancaman.
“Adapun bukti kepemilikan korban atas tanah tersebut adalah Sertifikat Hak Milik atas nama Amaq Sriwulan Nomor 372 dan surat jual beli tahun 2008,” jelas Iptu Luk Luk.
Dikatakan Iptu Luk Luk, di mana di tahun 2008 almarhum Amaq Sriwulan menjual tanah tersebut kepada Amaq Sujarman dikuatkan dengan surat jual beli.
Kemudian dari tahun 2008 korban menguasai tanah tersebut sampai dengan Amaq Sriwulan meninggal, kemudian tanah tersebut diambil paksa oleh ahli waris Amaq Sriwulan.
Pada tahun 2016 korban (Amaq Sujarman) menggugat para ahli waris dan dimenangkan dengan diperkuat dokumen resmi seperti Putusan PN Praya No. 11/Pdt.G/2016/PN.Pya, Putusan PT Mataram No. 152/PDT/2016/PT.MTR, dan PK MA No. 373 PK/PDT/2017, serta berita acara eksekusi No. 2/BA-Eks/2019/PN.Pya, tanggal 16 September 2019.
Baca juga: VIRAL! Warga Desa Peresak Lombok Tengah Diduga Ditangkap Paksa Polisi hingga Akibatkan Pingsan
Namun, meski putusan telah inkrah dan eksekusi dilakukan,, M Thalib tetap menolak tunduk.
"Akibat dari kejadian tersebut korban tidak bisa menguasai tanah tersebut dan melaporkan kejadian tersbut kepolres Lombok Tengah," tegas Iptu Luk Luk.
Berbeda dengan versi kepolisian, keluarga M Thalib memberikan kesaksian memilukan atas penangkapan tersebut. Annisa, anak dari M Thalib, menyebut penangkapan dilakukan secara tiba-tiba usai shalat duha.
“Bapak saya digeret ke dalam mobil, tanpa ada pemberitahuan terkait apa ia dibawa,” kata Annisa dengan suara bergetar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.