Sumbawa Barat

Dinkes Sumbawa Catat Satu Warga Tewas Akibat Gigitan HPR, Sumbawa Masih Berstatus KLB Rabies

Dinkes Sumbawa mencatat satu warga meninggal dunia akibat gigitan hewan penular rabies (HPR) pada tahun 2025.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
HEWAN LIAR - Anjing liar yang berada di KSB, yang mengakibatkan virus rabies pada Jumat (25/7/2025).Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumbawa, NTB, mencatat satu warga tewas akibat gigitan hewan penular rabies (HPR) pada 2025. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat satu warga meninggal dunia akibat gigitan hewan penular rabies (HPR) pada tahun 2025.

Selain itu, sebanyak 523 kasus gigitan HPR tercatat selama triwulan terakhir di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit, dan Penyehatan Lingkungan (P3PL) Dinkes Sumbawa, Sarip Hidayat, mengatakan saat ini Kabupaten Sumbawa masih berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies.

"Satu kasus kematian di Kecamatan Lape pada 2025 dan satu kasus kematian di Tarano pada 2024," katanya pada Jumat (26/7/2025).

"Korban yang meninggal dunia itu karena tidak segera mendapat vaksin anti rabies setelah tergigit HPR," jelas Sarip.  

Ia menyesalkan kelalaian tersebut karena pemberian vaksin setelah gigitan sangat penting untuk mencegah kematian. 

"Jika korban segera mendapat vaksin, kemungkinan besar bisa dia selamatkan," tambahnya.

Berdasarkan data Dikes, hingga Julii 2025 tercatat 523 kasus gigitan HPR di wilayah kabupaten Sumbawa

Adapun HPR tertinggi adalah anjing liar. Kecamatan Lunyuk menjadi wilayah tertinggi gigitan HPR dengan 84 kasus, disusul Utan (45 kasus) dan Moyo Hilir (43 kasus).

"Sejak 2019 hingga 2024, total kasus gigitan HPR mencapai 4.103 kasus," terangnya.

Sarip mengungkapkan, Kabupaten Sumbawa masih berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies.

Meski demikian, masyarakat dinilai masih abai terhadap penanganan awal setelah tergigit.

"Hasil temuan kami, masih banyak warga tidak segera berobat atau melapor setelah tergigit. Padahal itu langkah penting untuk pencegahan dampak rabies," tuturnya.

Ia juga menjelaskan masa inkubasi virus rabies sangat bervariasi. Mulai dari 20 hari hingga dua tahun, tergantung lokasi dan kondisi dimana tempat gigitannya.

"Setiap gigitan harus segera dilaporkan agar ditangani secara intensif, jangan tunggu gejala muncul," ajaknya.

Dikes memastikan stok vaksin saat ini masih mencukupi dan telah mengusulkan tambahan ke pemerintah sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus.

"Vaksin masih tersedia, dan kami sudah usulkan penambahan ke pusat," pungkasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved