Kasus Pokir di NTB

Anggota DPRD NTB Abdul Rahim Bantah Menerima Fee Proyek Pokir

Abdul Rahim mengaku anggota DPRD NTB yang baru dijanjikan mendapatkan Rp2 miliar setiap orangnya, namun mereka diberikan uang senilai Rp200 juta. 

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PENUHI PANGGILAN JAKSA - Anggota DPRD NTB Abdul Rahim memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Tinggi NTB terkait dana Pokir, Kamis (24/7/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Abdul Rahim, juga memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (24/7/2025). 

Kedatangannya ini untuk memberikan keterangan terkait kasus pengelolaan pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD tahun 2025. Terkait materi pemeriksaan, ia enggan membeberkannya. 

"Silahkan tanya penyidik, saya diminta menyampaikan apa yang saya tahu," kata Bram sapaan karibnya usai keluar dari ruang pemeriksaan. 

Bram membantah dirinya menerima fee dari dana pokir tersebut, yang belakangan disebut sebagai 'uang siluman'. 

Ia mengatakan anggota DPRD NTB yang baru dijanjikan mendapatkan Rp2 miliar setiap orangnya, namun mereka diberikan uang senilai Rp200 juta. 

Namun pria berkabut pirang ini enggan membeberkan siapa pengatur dari 'uang siluman' ini. Ia mengarahkan untuk meminta keterangan ke penyelidik. 

"Ada pernyataan di penyidik, silahkan," katanya. 

Bram mendukung proses hukum yang saat ini sedang bergulir di Kejati NTB, harapanya persoalan ini bisa cepat selesai dan para anggota dewan kembali bekerja untuk masyarakat. 

Sebelumnya, anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman memenuhi panggilan Kejati NTB terkait kasus yang sama.

Baca juga: Anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman Dicecar 18 Pertanyaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir 2025

IJU sapaan karib Ketua DPD Partai Demokrat NTB itu mengatakan, dia tidak mengetahui terkait dana pokir yang belakangan diributkan ini. Sebab dia merupakan anggota dewan yang baru dilantik pada September 2024 lalu. 

"Mestinya pimpinan yang ditanya soal ini, karena saya seperti yang dibilang tadi, saya dilantik setelah pembahasan APBD 2025," kata DPRD Dapil NTB II Lombok Barat-Lombok Utara itu.

Kepada jaksa, ia juga menjelaskan tidak tahu perihal dana pokir yang sedang diributkan ini, karena pembahasan ini disetujui sebulan sebelum dirinya dilantik di parlemen Udayana. 

"Saya jelaskan kepada pemeriksa, bahwa saya ini anggota DPRD baru yang dilantik bulan September 2024. Sedangkan APBD 2025 dibahas bulan Agustus 2024," jelas dia. 

Sebagai informasi, dana yang disebut sebagai uang siluman ini diduga berasal dari hasil penyisiran dana Pokir anggota DPRD NTB lama. Hasilnya didapatkan anggaran senilai Rp78 miliar. 

Penyisiran ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025, untuk melakukan efisiensi anggaran agar digunakan untuk progam prioritas. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved