Kasus Pokir di NTB
Anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman Dicecar 18 Pertanyaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir 2025
IJU mengaku tidak mengetahui pengelolaan dana Pokir karena pembahasan anggaran APBD tahun 2025 ia belum dilantik sebagai anggota dewan.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Indra Jaya Usman alias IJU dicecar 18 pertanyaan oleh penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pokir 2025.
IJU yang didampingi kuasa hukumnya mendatangi Kekati NTB Kamis (24/7/2025) sekira pukul 09:00 WITA.
Terkait pengelolaan dana Pokir tersebut, ia mengaku tidak mengetahuinya. Sebab saat pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025, ia belum dilantik sebagai anggota dewan.
"Saya jelaskan kepada pemeriksa, bahwa saya ini anggota DPRD baru yang dilantik bulan September 2024. Sedangkan APBD 2025 dibahas bulan Agustus 2024," ungkap IJU.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, laporan terkait dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya bernuansa politik. Seharusnya kata IJU, terkait pengelolaan Pokir ini Ketua DPRD NTB yang berhak memberikan keterangan.
"Saya ini anggota biasa, tidak berhak mengatur itu, dalam hal ini pimpinan yang berhak itu," kata IJU.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Pokir, Anggota DPRD NTB IJU Penuhi Panggilan Jaksa
Anggota Komisi V DPRD NTB menilai tuduhan ini merugikan dirinya, sehingga dirinya bersama kuasa hukum masih mempertimbangkan terkait melapor balik atas kasus ini.
"Tergantung situasi nantinya, kita harus membersihkan nama ini," pungkasnya.
Sebelumnya beredar, beredar kabar bahwa IJU dan beberapa anggota DPRD baru lainnya diduga mengatur pembagian uang, senilai miliaran rupiah dengan masing-masing anggota dewan mendapatkan ratusan juta.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.