Berita NTB

Gubernur NTB Iqbal Enggan Tanggapi Polemik Dana Pokir Dewan

Dua anggota DPRD NTB dipanggil Kejati NTB terkait penyerahan dan pengelolaan anggaran Pokir tahun 2025

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
DANA POKIR - Gubernur Lalu Muhamad Iqbal memberi penjelasan kepada wartawan saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Kota Mataram. Iqbal enggan menanggapi soal bagi-bagi 'uang siluman' yang diduga dana bersumber dari anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi NTB. 

"Hari ini tidak hadir. Ada surat dari kuasa hukum minta penundaan pemanggilan," ungkap Efrien. 

Dia menjelaskan alasan para pihak tidak memenuhi panggilan permintaan keterangan karena alasan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

"Yakni kunjungan kerja keluar daerah dalam rangka pengawasan program pembangunan infrastruktur dan kesehatan," ujarnya.

Efrien menyatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang panggilan permintaan keterangan terhadap IJ dan HK.

"Kapan? Nanti kami kabarkan lagi," tegasnya.

Adapun yang dipanggil untuk dimintai keterangan antara lain Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB HK dan anggota Komisi V DPRD NTB IJ.

Panggilan disampaikan melalui surat Kejati NTB berdasarkan surat nomor: B-2120/N.2.5/Fd.1/07/2025 tentang permintaan bantuan pemanggilan kepada Ketua DPRD NTB.

Dalam surat disebutkan bahwa Kejati NTB meminta bantuan Ketua DPRD NTB untuk menyampaikan surat panggilan terkait penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerahan dan pengelolaan Anggaran Pokir Anggota DPRD Provinsi NTB tahun 2025.

Pokir Anggota DPRD Sebelumnya

Anggota Komisi I DPRD NTB Najamudin Moestafa.
Mantan Anggota DPRD NTB Najamudin Moestafa. (TribunLombok.com)

Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 TGH Najamudin Mustafa hal ini bermula dari pemotongan program Pokir DPRD NTB dalam APBD NTB Tahun 2025.

Najamudin menyebut dalih pemotongan yang dikemukakan adalah kebijakan efesiensi angaran sesuai instruksi pemerintah pusat. 

"Padahal, karena program Pokir tersebut seluruhnya berupa pekerjaan fisik, maka seharusnya tidak boleh dipotong karena dikecualikan dari kewajiban efisiensi. 

TGH Najamudin bersama sejumlah anggota DPRD NTB kemudian menemui langsung Gubernur NTB Lalu Iqbal.

Dia mengungkap bahwa Gubernur Iqbal mengatakan bahwa program Pokir merupakan kewenangan internal dan diatur pimpinan DPRD NTB.

Najamudin mengatakan bahwa aksi pemotongan tersebut dilakukan setelah Program Pokir sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD NTB Tahun Anggaran 2025 yang sudah ditetapkan DPRD NTB, sudah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri, dan dikembalikan ke Pemprov untuk dilaksanakan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved