Berita Kota Mataram
Sekolah di Mataram Tolak Tunjukkan Chromebook Bantuan Nadiem, Disdik: Harusnya Terbuka Saja
Dari tiga sekolah yang dikunjungi, dua di antaranya menyambut baik dan terbuka, sementara satu sekolah yakni SMPN 22 Mataram
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Sebanyak 34 sekolah di Kota Mataram telah menerima bantuan Chromebook pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud).
Berdasarkan data yang diterima, bantuan tersebut disalurkan pada tahun 2020 hingga 2022. Sekolah penerima terdiri dari 10 Taman Kanak-Kanak (TK) dan 24 Sekolah Menengah Pertama (SMP), sementara untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) direncanakan akan menerima bantuan serupa pada tahun 2025.
TribunLombok.com melakukan penelusuran terkait keberadaan Chromebook di sejumlah sekolah penerima bantuan dari Kemendikbud tersebut.
Dari tiga sekolah yang dikunjungi, dua di antaranya menyambut baik dan terbuka, sementara satu sekolah yakni SMPN 22 Mataram enggan memperlihatkan kondisi Chromebook yang dimiliki.
“Kalau mau lihat barangnya, ini kan data sekolah ya, jadi harus bersurat dulu. Kalau belum ada surat, tidak bisa,” ujar Kepala SMPN 22 Mataram, H. Nasrullah, saat ditemui pada Kamis (17/7/2025).
Ia membenarkan bahwa sekolahnya menerima sebanyak 22 unit Chromebook. Saat ini, perangkat tersebut masih digunakan untuk keperluan ujian sekolah seperti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
“Totalnya ada 22 unit, satu rusak. Itu saja yang bisa kami sampaikan,” tandasnya.
Di lain pihak, Kepala Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Mataram, Akmaluddin, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi sekolah untuk menolak memperlihatkan kondisi bantuan Chromebook yang diterima.
“Sekolah itu kalau ada yang mau mengecek, harusnya terbuka. Jangan seolah-olah menutup-nutupi, itu salah,” tegasnya.
Ia menambahkan, sudah menjadi kewajiban pihak sekolah untuk menunjukkan kondisi barang milik negara jika sewaktu-waktu diminta oleh pihak terkait.
“Kalau rusak, perlihatkan saja. Yang penting jumlahnya sesuai,” jelasnya.
Akmaluddin juga mengingatkan bahwa sekolah penerima bantuan wajib menjaga dan merawat barang milik negara tersebut. Jika ada barang yang rusak atau hilang, sekolah harus segera melaporkannya ke pihak berwenang.
“Ini milik daerah dan tidak boleh dirusak ataupun dihilangkan, kalau pun hilang harus ada dokumennya dan lapor ke polisi, baru nanti ada proses selanjutnya (untuk diganti), karena ini milik daerah dan dibeli dengan uang daerah melalui APBD,” tegas Akmaluddin.
Jika ada sekolah yang terbukti menghilangkan barang tersebut tanpa laporan, maka akan berurusan langsung dengan Dinas Pendidikan sebagai pembina, melalui bagian umum.
Pria di Mataram Curi Motor Kekasih saat Menginap di Hotel |
![]() |
---|
Perempuan Pembuang Orok Bayi di Mataram Ditangkap |
![]() |
---|
Pasca Pemilu, Bawaslu Kota Mataram Gelar Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan |
![]() |
---|
Marak PHK Karyawan Hotel, DPRD Kota Mataram Minta Pemkot Evaluasi Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Spesialis Pencuri Gas LPG di Mataram Dibekuk, Korban Alami Kerugian hingga Rp6 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.