Pejabat Pemprov Terlibat Korupsi
Pemprov NTB Pertimbangkan Bantuan Hukum untuk Dua ASN Terjerat Kasus Korupsi
Saat ini pemerintah provinsi sedang berkoordinasi denganKorpri untuk bantuan hukum itu atas dua ASN yang terjerat koruspi.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan bantuan hukum, untuk mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma yang tersandung kasus korupsi.
Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Mohammad Faozal mengatakan, saat ini pemerintah provinsi sedang berkoordinasi dengan Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk bantuan hukum itu.
"Saya masih menunggu, mudah-mudahan Senin ada langkah kongrit," kata Faozal, Kamis (17/7/2025).
Alasan Pemerintah Provinsi NTB memberikan bantuan hukum kepada Wirajaya, karena dia merupakan anggota Korpri.
Faozal menepis anggapan pemberian bantuan hukum ini sebagai upaya melindungi koruptor, melainkan ini hanya langkah untuk memastikan hak mantan Kadis Koperasi dan UMKM itu sebagai tersangka tetap terpenuhi.
"Status dia (Wirajaya) masih ASN, baru tersangka. Artinya Korpri selaku lembaga yang mengayomi sebagai induk dari anggota ASN, saya lagi diskusikan langkah bantuan hukum," ucap Faozal.
Asisten II Setda NTB itu mengatakan sejak Pemerintah Provinsi NTB, menerima surat resmi penahanan Wirajaya sebagai tersangka ia langsung di berhentikan dari jabatannya sebagai Karo Ekonomi.
"Dicopot dari jabatannya Karo Ekonomi karena konsekuensi hukumnya seperti itu," jelas mantan Kadis Perhubungan itu.
Baca juga: Dua Pejabat Pemprov NTB Ditahan Terjerat Kasus Korupsi Berbeda
Pencopotan Wirajaya sebagai Karo Ekonomi terhitung Rabu (16/7/2025), atau sejak Pemerintah Provinsi NTB menerima secara resmi surat penahanan.
Wirajaya ditahan di ruang tahanan Polres Mataram, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2020 lalu.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram mendapatkan kerugian negara senilai Rp 1,58 miliar, dalam proyek pengadaan masker lima tahun lalu.
Kini ia bersama Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker Kamaruddin, mendekam dibalik jeruji besi Polresta Mataram.
Selain dua tersangka tersebut, penyidik sudah menetapkan empat tersangka lainnya. Artinya dalam kasus ini total ada enam tersangka termasuk mantan Bupati Sumbawa Dewi Noviany, Chalid Tomassoang Bulu, M Hariyadi Wahyudin dan Rabiatul Adawiyah.
Selain Wirajaya, aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi NTB juga menahan, Kepala UPTD Gili Tramena Mawardi Khairi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan eks PT GTI.
Mawardi ditahan di Lapas Praya Kabupaten Lombok Tengah. Penyidik Kejati NTB menemukan adanya perbuatan sewa menyewa yang tidak sah menyebabkan negara merugi.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.