NTB
Dua Pejabat Pemprov NTB Ditahan Terjerat Kasus Korupsi Berbeda
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua pejabat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi.
Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Mawardi Khairi lebih dulu di tahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTB dalam kasus korupsi pengelolaan lahan di Gili Trawangan.
Mawardi ditahan Lapas Praya Lombok Tengah, usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB. Ia tidak meberikan komentar sedikitpun dalam kasus yang menjeratnya itu.
"Terimakasih," kata Mawardi sembari berjalan menuju mobil tahanan, dengan menggunakan baju dinas keki lengkap dengan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol.
Modus Mawardi dan dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi ini, dengan melakukan penyewaan lahan Eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) tanpa persetujuan dari pemilik lahan yakni Pemprov NTB.
Kemudian adanya bukti transaksi uang dalam penyerahan pengelolaan lahan Pemprov NTB itu.
"Mereka menguasai lahan itu tanpa izin, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, oknum menerima keutungan dari sewa lahan tersebut," kata Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon.
Sementara pada sore harinya, Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma juga ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram.
Ia ditahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan masker covid-19 tahun 2021-2022 yang merugikan negara Rp1,5 miliar.
Baca juga: Jaksa Beri Petunjuk Penerapan Pasal Pembunuhan di Berkas Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Wirajaya menyakini perbuatannya itu tidak melawan hukum karena sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 tahun 2018.
Kemudian berdasarkan surat edaran kepala LKPP nomor 3 tahun 2020.
Ia juga membantah melakukan mark up harga masker tersebut, mantan Ketua tim Pansel Bank NTB Syariah itu menyebut harga satuan masker dijual Rp9.900 per masker.
"Silahkan di cek di masing-masing rekening UMKM, ingat ada 105 UMKM tidak ada niat mainsrea kita merugikan keuangan negara," kata Wirajaya.
Wirajaya juga membantah adanya UMKM fiktif yang digunakan dalam proyek pengadaan masker tersebut.
Menanggapi penahanan dua pejabat Pemprov NTB itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Yusron Hadi mengatakan, pemerintah saat ini masih menunggu pemberitahuan resmi terkait hal ini.
"Pemerintah provinsi menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Yusron, Senin (14/7/2025).
Mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu meminta agar mengedepankan asas praduga tak bersalah, terhadap dua aparatur sipil negara Pemprov NTB itu.
Yusron juga belum memastikan terkait bantuan hukum yang akan diberikan Pemprov NTB, terhadap dua ASN yang terjerat kasus korupsi ini.
"Bisa saja bila dipandang perlu kedepan, kan KORPRI Pemprov dari dulu punya tim bantuan hukum," jelasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/KASUS-KORUPSI-GILI-76K.jpg)